
Bukan Ujug-Ujug, Rencana RI Setop Ekspor Gas Sudah Diatur!

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan bahwa rencana penyetopan ekspor gas bukan tiba-tiba, melainkan sudah diatur dalam kebijakan nasional, seperti Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto. Djoko mengatakan bahwa rencana penyetopan ekspor gas sudah sesuai dengan dua aturan yang disebutkan. Dengan begitu, rencana penyetopan ekspor gas dari Indonesia bukan suatu yang 'ujug-ujug' alias tiba-tiba dilontarkan.
"Kalau kami baca di Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Energi Nasional Nomor 22 Tahun 2017, itu tentang kebutuhan utama paragraf 1 ketersediaan energi untuk nasional Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, saya bacakan, mengurangi ekspor energi fosil secara bertahap, terutama gas dan batu bara, serta menetapkan batas waktu untuk mulai menghentikan ekspor," jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (01/08/2023).
Djoko menyebutkan bahwa berdasarkan aturan tersebut, ekspor gas bumi paling lama bisa dilakukan hingga tahun 2026 mendatang.
"Nah dalam matriks RUED (Rencana Umum Energi Daerah) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres RUEN ini, itu disebutkan bahwa mengurangi porsi ekspor gas bumi, menghentikan ekspor gas bumi paling lama tahun 2026," tambahnya.
Sedangkan, dalam Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 Pasal 8, Djoko mengatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pemanfaatan gas untuk konsumsi domestik dalam negeri.
"Nah UU Migas sendiri, Nomor 22 tahun 2001 pasal 8 itu disebutkan bahwa pemerintah memprioritaskan pemanfaatan gas bumi untuk dalam negeri berdasarkan 2 regulasi ini, UU dan Perpres tentang rencana umum energi nasional itu," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa ada rencana pemerintah untuk menyetop ekspor gas bumi dalam bentuk LNG, termasuk tidak lagi memperpanjang kontrak penjualan gas ke luar negeri.
"Kita akan memungkinkan itu (kontrak ekspor gas) untuk tidak diperpanjang lagi," ujar Luhut ditemui di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Menurut Luhut, kebijakan larangan ekspor gas tersebut dilakukan guna mendukung operasional industri yang akan dikembangkan di dalam negeri, khususnya pabrik petrokimia yang membutuhkan gas dalam jumlah besar.
"Semua gas-gas kita yang bisa downstreaming di industri kenapa mesti diekspor, selama ini kita ekspor LNG lalu impor LPG, kenapa gak dibuat dalam negeri, tapi kita akan hormati semua kontrak yang ada, tapi selesai kontrak itu tidak ada kontrak baru lagi untuk itu," tutur Luhut.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut: RI Tidak Ada Perpanjangan Kontrak Ekspor Gas Lagi
