Tertulis Dalam Aturan! RI Kudu Setop Ekspor Gas Tahun 2026

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
01 August 2023 17:45
Malacca Strait PSC, doc.EMP
Foto: Malacca Strait PSC, doc.EMP

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Energi Nasional (DEN) membeberkan bahwa rencana Indonesia melakukan penyetopan ekspor gas tertuang di dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dalam beleid itu disebutkan bahwaekspor gas bumi dari Indonesia paling lama tahun 2026.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEN, Djoko Siswanto. Ia menjabarkan, bahwa rencana penyetopan ekspor gas dari Indonesia sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 paragraf 1 yang menyebutkan soal pengurangan ekspor energi fosil termasuk gas secara bertahap.

"Kalau kami baca di Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Energi Nasional Nomor 22 Tahun 2017, itu tentang kebutuhan utama paragraf 1 ketersediaan energi untuk nasional Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, saya bacakan, mengurangi ekspor energi fosil secara bertahap terutama gas dan batu bara serta menetapkan batas waktu untuk mulai menghentikan ekspor," jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (1/8/2023).

Djoko menyebutkan bahwa berdasarkan aturan tersebut, ekspor gas bumi paling lama bisa dilakukan hingga tahun 2026 mendatang. "Nah dalam matriks RUED (Rencana Umum Energi Daerah) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres RUEN ini, itu disebutkan bahwa mengurangi porsi ekspor gas bumi, menghentikan ekspor gas bumi paling lama tahun 2026," tambahnya.

Sedangkan, dalam Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 pasal 8, Djoko mengatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pemanfaatan gas untuk konsumsi domestik dalam negeri.

"Nah UU Migas sendiri, No 22/2001 pasal 8 itu disebutkan bahwa pemerintah memprioritaskan pemanfaatan gas bumi untuk dalam negeri berdasarkan 2 regulasi ini, UU dan Perpres tentang rencana umum energi nasional itu," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa ada rencana pemerintah untuk menyetop ekspor gas bumi dalam bentuk LNG, termasuk tidak lagi memperpanjang kontrak penjualan gas ke luar negeri.

"Kita akan memungkinkan itu (kontrak ekspor gas) untuk tidak diperpanjang lagi," ujar Luhut ditemui di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Menurut Luhut, kebijakan larangan ekspor gas tersebut dilakukan guna mendukung operasional industri yang akan dikembangkan di dalam negeri, khususnya pabrik petrokimia yang membutuhkan gas dalam jumlah besar.

"Semua gas-gas kita yang bisa downstreaming di industri kenapa mesti diekspor, selama ini kita ekspor LNG lalu impor LPG, kenapa gak dibuat dalam negeri, tapi kita akan hormati semua kontrak yang ada, tapi selesai kontrak itu tidak ada kontrak baru lagi untuk itu," tutur Luhut.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap Luhut Mau Setop Ekspor Gas RI, Ini Alasannya..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular