
Terkuak! UU Anti Deforestasi Dicap Gaya Perang Dagang Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan kebijakan EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) atau Undang Undang Anti Deforestasi dianggap sebagai gaya perang dagang baru. Uni Eropa melakukan berbagai macam cara untuk memproteksi pasar dan produknya.
"Uni Eropa ini kan kekuatan ekonomi lama, income per kapita tinggi, hidup modern, mereka gak bisa gunakan standar mereka untuk tekan negara lain gunakan perspektif standar mereka. Dengan (cara) ini mereka secara tidak langsung mulai trade gaya baru dengan menggunakan perspektif lingkungan hidup," kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Bara Hasibuan di Acara FoodAgri Insight on Location Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa di Auditorium Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Dengan Undang Undang Anti Deforestasi, Uni Eropa memaksa negara lain terutama negara-negara berkembang untuk sama-sama memerangi penggundulan hutan dan perubahan iklim. Padahal yang banyak melakukan penggundulan hutan justru negara-negara maju seperti Amerika dan Uni Eropa sendiri.
![]() Ketua Umum Gabungan Usaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Marto (tengah) saat menghadiri acara FoodAgri Insight On Location dengan tema "Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa" di Jakarta, Selasa (1/8/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
"Siapa yang lakukan kontribusi efek rumah kacca? Amerika, justru negara maju yang mereka lakukan selama ini," ucapnya.
Saat ini, Kementerian Perdagangan menurut Bara terus melakukan dialog dan komunikasi dengan delegasi Uni Eropa. Apabila terjadi deadlock atau tidak ada kesepahaman antara keduanya, Indonesia siap membawa masalah ini ke Badan Perdagangan Dunia atau WTO.
"Sekarang nih Kemendag juga menggalang kekuatan melalui diplomasi dengan negara lain untuk menghadapi ini, termasuk jika nantinya dihadapkan suatu situasi melakukan dispute lagi di WTO maka kita siap," tegasnya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Marah dengan Eropa, RI Mau Ekspor Kopi ke Timur Tengah
