
Marah dengan Eropa, RI Mau Ekspor Kopi ke Timur Tengah

Jakarta, CNBC Indonesia - Para eksportir kopi di Indonesia kecewa dengan sikap Uni Eropa yang memberlakukan EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) atau Undang Undang Anti Deforestasi. Kebijakan ini berdampak buruk terutama ke petani Indonesia.
"Industri kopi juga sama berdampak terutama ke petani kopi. Industri kopi kita itu 98% dari petani kopi. Dengan adanya UU ini akan menyebabkan ketidakpastian petani menjual produk-produknya," ungkap Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Moelyono Soesilo di Acara FoodAgri Insight on Location Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa di Auditorium Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Bagi Moelyono, dengan adanya UU Anti Deforestasi, Uni Eropa akan selektif mengimpor kopi dari Indonesia. Misalnya kopi Indonesia harus memiliki sertifikat khusus yang menegaskan bukan ditanam di lahan hutan.
![]() Ilustrasi Kopi Tuk (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto) |
"Ini akan jadi problem berat (apalagi) tingkat pendidikan mereka tidak terlalu tinggi. Dengan adanya UU ini sertifikasi biaya siapa yang menanggung, ini menjadi masalah tidak mungkin ke petani kecil yang punya luas lahan tidak hampir 1 hektare dengan produksi 1 ton kopi robusta," tuturnya.
Bukan hanya petani, UU Anti Deforestasi juga berdampak ke industri pengolahan. Ekosistem kopi Indonesia bakal terganggu karena akan mengeluarkan biaya (cost) yang tidak sedikit. Untuk itu, para eksportir kopi Indonesia sepakat untuk mengirim kopi-kopi Indonesia tidak lagi ke Uni Eropa tetapi ke kawasan Timur Tengah.
"Ekosistem akan berdampak. Kopi yang kita harapkan kita ekspansi ke negara-negara non Eropa yang bisa kita kembangkan, ke Timteng untuk mengatasi masalah ini," sebutnya.
Sebagai informasi, Uni Eropa menyepakati aturan Undang-Undang Anti Deforestasi (EUDR). Regulasi itu merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi hutan dunia. Jadi, produk yang masuk ke Uni Eropa harus dipastikan bebas dari deforestasi atau tidak dari mempengaruhi kelestarian hutan.
Dalam kebijakan itu, ada sejumlah komoditas yang dinilai menyebabkan deforestasi, di antaranya sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai, dan karet.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Senjata Makan Tuan! UU Deforestasi Bikin Rugi Eropa Sendiri
