
Keras, Zulhas Sebut Uni Eropa Diskriminasi Sawit-Kopi Cs

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) keputusan Uni Eropa (UE) memberlakukan Undang-undang (UU) Antideforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) menghambat perdagangan Indonesia. EUDR, katanya, adalah kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi komoditas asal Indonesia.
Zulhas mengatakan, negara maju seperti Uni Eropa kerap memberlakukan kebijakan yang pada ujungnya adalah cara-cara proteksionisme perdagangan. Yang dikemas dengan alasan sebagaiĀ upaya menjaga lingkungan. Hal ini, kata dia, menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi, termasuk Indonesia.
"Proteksionisme perdagangan dikemas dengan isu perubahan iklim. Seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa. Dan dampaknya kita mulai rasakan," kata Zulhas dalam FoodAgri CNCB Indonesia, 'Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa', Selasa (1/8/2023).
UU itu, jelasnya, bagian dari rangkaian kebijakan Uni Eropa yang dikemas dalam The European Green Deal (EGD). Dengan target mencapai netralitas karbon apa tahun 2050 dan mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 55% pada tahun 2030.
"Mengingat potensi dampak negatif (EUDR) terhadap ekspor Indonesia, ini menarik perhatian Kementerian Perdagangan (Kemendag). Karena ini menyangkut produk-produk kita semua, termasuk ternak, kopi, kakao, minyak sawit, dan produk turunannya," kata dia.
"Kebijakan anti-deforestasi ini berpotensi menghambat perdagangan dan merugikan petani kita. Meliputi hampir 8 juta petani kecil," ujarnya.
Karena itu, lanjut Zulhas, pemerintah terus melakukan upaya untuk melindungi petani dan perdagangan Indonesia.
"Kemendag tentu siap mengambil langkah-langkah yang terukur untuk kepentingan petani. Kebijakan ini diskriminatif, terutama dalam menentukan kriteria yang berisiko. Seperti menentukan yang high risk, ini kita bisa di-blacklist," tukas Zulhas.
Seperti diketahui, Uni Eropa mulai memberlakukan EUDR sejak pertengahan Mei 2023. Dan, per 30 Desember 2024, semua produk terkait, yaitu produk sawit, daging, kopi, kayu, kakao, karet, kedelai, dan turunannya yang masuk ke Uni Eropa harus memenuhi sejumlah syarat melalui uji tuntas.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI & Malaysia Sepakat Bentuk Satgas Terkait Implementasi EUDR
