
Ada Temuan 'Miring' di Lokasi Tanah IKN, Otoritas Blak-Blakan

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman RI mengungkapkan telah terjadi maladministrasi tata kelola pertanahan di dalam dan di luar delineasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Badan Otorita IKN pun langsung buka suara dan akan menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman RI itu.
Akibatnya, ada 3.000 permohonan layanan legalitas tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang terbengkalai. Pascaterbitnya (SE) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Nomor 3/SE-400.HR.02/11/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara (IKN).
"Kami sendiri juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah mendukung kegiatan di IKN, terutama kegiatan terkait dengan pengadaan tanah," kata Direktur Pengawasan dan Audit Internal Otorita IKN Agung Dodit Muliawan saat Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Agung tak menampik, isu pertanahan merupakan isu paling kompleks dalam pelaksanaan proyek pembangunan IKN. Dia juga menilai investigasi Ombudsman dapat melindungi masyarakat dari praktik-praktik mafia tanah yang tentunya akan sangat merugikan.
"Pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman dapat menjaga dan melindungi kita, negara, dan juga masyarakat dari tindakan-tindakan mafia dan spekulasi tanah yang bisa merugikan negara, dan bisa menghambat pengembangan warga dan juga merugikan masyarakat yang terdampak," ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan pihaknya akan segera melaksanakan dan segera menindaklanjuti tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman RI.
"Dari sisi kami (Otorita IKN) harapannya bisa segera menyelesaikan peraturan terkait dengan penyelesaian tanah di IKN, yang sekarang memang dalam proses penyelesaian," tutup Agung.
![]() Ombudsman RI ungkap maladministrasi tata kelola tanah IKN saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (27/7/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) |
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya mengungkapkan, maladministrasi tata kelola pertanahan di IKN terjadi akibat diterbitkannya surat edaran (SE) oleh instansi-instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tadi kita sudah melaksanakan serah terima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk dugaan maladministrasi mengenai penghentian layanan pertanahan di dalam dan di luar daerah delineasi IKN, berkaitan dengan surat edaran kementerian ATR/BPN," kata Dadan.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh, 3.000 Permohonan Pendaftaran Tanah di IKN Terbengkalai
