Waduh, 3.000 Permohonan Pendaftaran Tanah di IKN Terbengkalai

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
27 July 2023 16:15
Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (27/7/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (27/7/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman RI mengungkapkan, ada 3.000 permohonan layanan legalitas tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang terbengkalai. Adapun untuk wilayahnya ada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengungkapkan, hal itu terjadi dampak terbitnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara.

"Jadi adanya surat edaran Menteri ATR/BPN itu menghentikan layanan jual beli dan pendaftaran tanah pertama," kata Dadan saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Dadan menyebut alasan berhentinya layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah karena adanya kesimpangsiuran aturan di kantor pertanahan. Untuk itu, katanya, Ombudsman telah meminta pihak terkait untuk melanjutkan layanan tersebut.

Dia memaparkan, lingkup Surat Edaran itu mencakup penerbitan hak atas tanah, perbuatan hukum yang dimaksudkan untuk mengalihkan hak atas tanah (HAT), dan penerbitan surat keterangan yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah. 

SE itu, jelas Dadan, juga melarang Lurah atau Kades menerbitkan surat keterangan tanah di wilayah delineasi IKN.

"Di luar delineasi IKN harus mendapat rekomendasi dari kantah (kantor pertanahan)," paparnya.

SE itu, kata Dadan, bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 65/2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, yang menetapkan pengendalian peralihan HAT di mana seluruh bidang tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di mana, Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pertanahan di IKN telah fokus pada pengendalian peralihan hak atas tanah.

"Sementara SE Kementerian ATR/BPN memperluas lingkup pengaturan yaitu tidak semata-mata pengendalian peralihan hak atas tanah tetapi pembatasan (dalam praktiknya penghentian) layanan penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah di Kecamatan/Desa setempat dan pelayanan
pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Setempat," terangnya. 

"Kita sudah meminta untuk layanan itu terus dilanjutkan. Supaya melindungi asetnya masyarakat agar tidak dicaplok oleh mafia-mafia," ujarnya.

Dia menilai surat edaran yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN tersebut bertentangan dengan pasal 21 Perpres No 65/2022 yang memberikan jaminan bagi masyarakat untuk dapat melakukan pendaftaran tanah pertama kali.

Ombudsman RI kemudian meminta Kementerian ATR/BPN untuk mencabut Surat Edaran Nomor 3/SE-400.HR.02/11/2022.

Lebih lanjut, Dadan mengatakan, Ombudsman RI juga meminta pemerintah kabupaten Penajam Panser Utara untuk meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Jual Beli Tanah. Untuk mencegah terjadinya tindakan yang mengarah pada peralihan hak atas tanah di daerah delineasi IKN.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Otorita IKN Buka-bukaan, Sektor Ini Ramai Diminati Investor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular