Lapor Pak Jokowi, Warga di IKN 'Nangis' Tak Bisa Jual Tanah

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
27 July 2023 18:00
Progres pembangunan ibu kota baru Indonesia yang dikenal sebagai Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN

Jakarta, CNBC Indonesia - Warga sekitar wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara 'teriak' karena tak bisa menjual tanahnya. Menurut Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya, hal itu adalah buntut penghentian pelayanan pertanahan di dalam dan di luar delineasi IKN. 

Bahkan, kata Dadan, banyak masyarakat yang sampai kesulitan untuk membayar biaya pengobatan dan pendidikan anak karena satu-satunya aset yang dimiliki itu tak bisa dijual. Untuk itu, imbuh dia, diperlukan perhatian khusus dari pemerintah.

"Ada penghentian layanan pertanahan di desa, kecamatan, di kantor pertanahan. Terhenti pelayanan atau ada kesimpangsiuran wilayahnya juga, baik di dalam maupun di luar delineasi dihentikan," katanya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

"Nah kemudian di sana dari Pemda, ada orang yang asetnya cuma itu, cuma tanah properti. Sementara anaknya harus bayar kuliah, terus ada yang sakit butuh biaya, nggak boleh menjual, nggak boleh mengalihkan asetnya," ujar Dadan

Di sisi lain, dia mengaku setuju dengan adanya pembatasan jual/beli tanah atau peralihan hak tanah demi meminimalisir praktik mafia tanah di IKN. Namun, menurutnya Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara hingga Bupati Penajam Paser Utara perlu menyiapkan skema bantuan untuk kelompok masyarakat tersebut. Dengan mekanisme yang bisa diambil lewat kesepakatan bersama.

"Memang pembatasan jual beli atau peralihan hak kita setuju dibatasi. Tapi ada yang seperti itu, gimana nih? Berarti harus ada perlakuan khusus, atau ada program yang menyentuh mereka," ujarnya.

Dia pun mengungkapkan, hasil investigasi Ombudsman RI, ditemukan adanya maladministrasi terkait tata kelola pertanahan di wilayah IKN. Menyusul penghentian layanan pertanahan di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, kemudian Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.

"(Hal itu) akibat dari terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara, " jelasnya.

Padahal, lanjutnya, Peraturan Presiden (Perpres) No 65/2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara Pasal 21 ayat 1, telah menetapkan, "Seluruh bidang Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Meski sudah ada Perpres yang sudah jelas lingkupnya, namun praktik di lapangan tetap saja ada keragu-raguan dengan tetap mengacu pada SE Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022. Mestinya layanan permohonan legalisasi aset masyarakat tetap dapat diberikan,' tukasnya.

"Jika permohonan legalisasi aset masyarakat ini tidak dilayani, maka sama saja pemerintah tidak melindungi hak masyarakat. Karena 'kan ini aset sejak lama sudah milik warga hanya saja status asetnya belum diajukan legalisasinya agar ada sertifikatnya," pungkas Dadan.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Otorita IKN Buka-bukaan, Sektor Ini Ramai Diminati Investor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular