Siap Bawa Pulang Dolar Eksportir, Ini Isi Aturan Baru Jokowi!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
18 July 2023 10:30
Kenapa Dolar AS Jadi Patokan Mata Uang Dunia? Ini Jawabnya
Foto: Infografis/ Kenapa Dolar AS Jadi Patokan Mata Uang Dunia? Ini Jawabnya / Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah hampir 7 bulan perencanaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken peraturan terbaru yang mengatur devisa hasil ekspor (DHE). Selama ini, Indonesia selalu diresahkan dengan kebiasaan eksportir yang menyimpan dolarnya di Negeri Jiran, Singapura. 

Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

Para eksportir nantinya harus memiliki escrow account terhitung mulai aturan ini berlaku. Paling lambat, eksportir harus menyimpan dolarnya di dalam negeri pada November 2023.

Nantinya, eksportir wajib menyimpan minimal 30% dari selama minimal 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Pengaturan mengenai batasan nilai ekspor pada PPE yang dikenakan DHE SDA yaitu paling sedikit US$ 250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.

"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE," tulis aturan tersebut.

Adapun, PP ini menetapkan juga pemberian insentif atas DHE SDA yang ditempatkan berupa fasilitas perpajakan atas penghasilan dari penempatan DHE SDA termasuk penetapan, sebagai Eksportir bereputasi baik bagi Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA.

Adapun, penambahan pengaturan pemberian insentif bagi Lembaga Pembiayaan ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, yang mengelola Rekening Khusus DHE SDA' serta pengaturan insentif bagi Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Pemerintah akan mengenakan sanksi administratif jika eksportir lalai dalam menempatkan DHE SDA ke dalam bank di dalam negeri.

Adapun, sanksi administratif tersebut adalah penangguhan atas pelayanan ekspor. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ini menggantikan aturan sebelumnya PP No. 1 Tahun 2019.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," ungkap PP tersebut.

Kabar terbaru mengenai aturan ini datang dari Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dia mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan aturan turunannya yang akan mengatur sanksi, jenis komoditas, hingga insentifnya.

"Nah yang paling penting sampai 1 Agustus kita sedang bikin PMK, KMK, PBI, SE OJK, minggu ini kita harus selesai. Nanti kita konpers khusus, Pak Menko, Bu Menkeu, Gubernur BI, OJK. Konpers DHE lengkap," tegas Susi, dikutip Selasa (18/7/2023).

Menurutnya, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) akan mengatur mengenai komoditas apa saja yang DHEnya akan diretensi di dalam negeri, sementara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan menetapkan aturan sanksi. Sementara itu, BI akan mengeluarkan empat macam peraturan dan OJK akan menerbitkan Surat Edaran untuk perbankan.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simulasi Simpan US$1,5 Juta Hasil Ekspor di RI, Cuan Segini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular