
Makin Panas! Uni Eropa Siapkan Serangan Baru Lawan RI di WTO

Jakarta, CNBC Indonesia - 'Perang' Indonesia melawan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) semakin sengit perihal kebijakan Indonesia melarang kegiatan ekspor mineral mentah khususnya bijih nikel ke luar negeri
Pasca Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan Uni Eropa di WTO pada Oktober 2022 lalu, Indonesia secara resmi sudah mengajukan banding gugatan tersebut. Nah yang terbaru, untuk melawan banding gugatan dari Indonesia, Uni Eropa meluncurkan konsultasi tentang penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation dalam kasus penyelesaian sengketa pembatasan ekspor nikel Indonesia.
Dalam situs resmi Uni Eropa atau europian-union.eruopa.eu dikatakan bahwa, langkah pembentukan Peraturan Penegakan itu setelah Indonesia mengajukan banding Laporan ke WTO atas kekalahan gugatan beberapa waktu yang lalu.
"Enforcement Regulation Uni Eropa memungkinkan untuk menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO ketika perselisihan perdagangan diblokir, meskipun Uni Eropa telah berupaya untuk mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik," ungkap Uni Eropa dalam situsnya yang dikutip, Jumat (14/7/2023).
Atas peluncuran Enforcement Regulation, para pemangku kepentingan Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka dalam kasus ini. Adapun tindakan yang bisa dilakukan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor/ekspor.
"Pada saat yang sama, Uni Eropa akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA)," terang situs tersebut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya mengatakan bahwa upaya banding gugatan di WTO belum terlaksana karena Indonesia belum bisa membentuk majelis banding.
Alasannya karena saat ini AS masih memblokade pembentukan majelis banding, lantaran AS ingin mereformasi total WTO.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu terbentuknya majelis banding di WTO. "Sejauh ini Majelis belum bisa dibentuk karena di blocked oleh AS yang menuntut dilakukannya reformasi total di WTO," ujar Bara kepada CNBC Indonesia, Kamis (15/6/2023).
Menurut Bara dengan adanya halangan tersebut, kemungkinan majelis banding baru akan terbentuk di pertengahan 2024.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Terima Aksi Jokowi di WTO, Begini Balasan Uni Eropa ke RI