
Ini Daftar Fasilitas Kantor Yang Tidak Kena Dari Pajak Natura
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 terkait pengenaan pajak natura dan atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.
Pajak Natura ini resmi berlaku 1 Juli 2023 namun untuk Natura/fasilitas yang diberikan tahun 2022 hingga Juni 2023 tidak dikenakan pajak namun harus tetap dilaporkan.
Sejumlah fasilitas yang dikecualikan dari aturan ini diantaranya makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja hingga fasilitas kantor seperti laptop dan komputer, fasilitas kesehatan dan keamanan serta fasilitas bagi pegawai yang bertugas didaerah tertentu.
Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum'at, 07/07/2023)

-
1.
-
2.
-
3.