
Video: PNS Aman! Tidak Kena Pajak Natura Fasilitas Kantor
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
07 July 2023 10:01
Jakarta, CNBC Indonesia- Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dan beraku per 1 Juli 2023, Kementerian Keuangan resmi mengenakan pajak natura atau kenikmatan bagi fasilitas yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti mengungkapkan adanya pengeculian terhadap pengenaa pajak natura salah satunya adalah natura yang berasal dari APBN dan APBD. Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS tidak dikenakan pajak natura.
Seperti apa aturan pengenaan pajak natura ini? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum'at, 07/07/2023)
-
1.
-
2.
-
3.