Video

Wajib Tau! Ini Aturan Fasilitas Kantor Yang Kena Pajak Natura

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
07 July 2023 11:04

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Keuangan resmi merilis ketentuan pengenaan pajak natura dan atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dan beraku per 1 Juli 2023.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa pengenaan pajak natura bukan aturan baru namun perbaikan dari aturan sebelumnya. Dimana kebijakan ini terkait dengan pemberian imbalan jasa yang diterima pekerja dalam bentuk kenikmatan diantaranya fasilitas kendaraan bagi pegawai dengan gaji lebih dari 100 juta/bulan dalam 12 bulan terakhir.

Sementara fasilitas yang bersifat menunjang kinerja seperti makan & minum, laptop hingga fasilitas kesehatan dan tempat tinggal komunal tidak dikenakan pajak.

Seperti apa aturan pajak Natura ini? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum'at, 07/07/2023)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...