
Hilirisasi Kena Tegur, Luhut Akan Terbang ke AS Temui Bos IMF

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) buka suara terkait dengan permintaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) agar Indonesia tidak memperluas kebijakan hilirisasi nikel hingga ke komoditas lainnya. Pasalnya, hal ini berisiko menimbulkan rambatan bagi negara lain.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan bahwa Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan mengunjungi Amerika Serikat (AS) untuk bertemu Managing Director IMF Kristalina Georgieva guna menjelaskan visi Indonesia lebih detail terkait hilirisasi.
"Menko Luhut nantinya akan ke Amerika dan berencana bertemu dengan Managing Director IMF untuk menjelaskan visi kami ini dengan lebih detail. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk menjalin dialog yang konstruktif dan berbagi tujuan kita dalam menciptakan Indonesia yang lebih berkelanjutan, adil, dan sejahtera," ujar Jodi.
Jodi pun menegaskan bahwa Indonesia sebagai bangsa berdaulat dan berkembang ingin memperkuat hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah.
"Kami merasa berterima kasih atas perspektif yang telah disampaikan oleh IMF. Sebagai bangsa yang berdaulat dan sedang berkembang, pandangan kami terhadap masa depan adalah untuk memperkuat peran kita dalam proses hilirisasi, yang merujuk kepada peningkatan nilai tambah produk kami, bukan hanya sebagai pengekspor bahan mentah," kata Jodi dalam keterangan resmi, dikutip dari Detik, Kamis (29/6/2023).
"Kami berdedikasi untuk membangun ekonomi yang berkelanjutan dan progresif, yang melibatkan semua lapisan masyarakat Indonesia," tambahnya.
Dia pun menjelaskan bahwa konsep hilirisasi tidak hanya mencakup proses peningkatan nilai tambah, melainkan juga tahapan hingga daur ulang yang merupakan bagian integral dari upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan menekankan pentingnya keberlanjutan.
Dia menegaskan Indonesia tidak memiliki niat untuk mendominasi semua proses hilirisasi secara sepihak.
"Tahapan awal akan kami lakukan di Indonesia, namun tahapan selanjutnya masih dapat dilakukan di negara lain, saling mendukung industri mereka, dalam semangat kerja sama global yang saling menguntungkan," tambahnya.
Adapun, langkah hilirisasi disebut selaras dengan amanat Undang-Undang (UU) 1945 pasal 33 ayat (3), yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk keberlanjutan dan kemakmuran rakyat.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut Gertak IMF: Indonesia Bukan Negara Ecek-ecek