Sri Mulyani Rancang Aturan Anggaran Baru, Aman dari Korupsi?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi aturan terkait anggaran untuk Kementerian dan Lembaga (K/L). Hal itu dilakukan untuk mendorong penyederhanaan tata kelola keuangan negara.
Saat ini, Kemenkeu sedang menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Omnibus Penganggaran). PMK tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Lisbon Sirait mengungkapkan, melalui PMK ini pemerintah ingin agar K/L bisa mendukung seluruh kebijakan pemerintah. Misalnya dalam mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kita sepakati setiap komponen pendorong itu harus dibuat," ujarnya dalam media briefing, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/6).
Selain pemblokiran anggaran, Kemenkeu juga mempertimbangkan akan mengurangi anggaran yang diberikan kepada K/L yang tidak mendukung program prioritas pemerintah atau menyeleweng dari jalur. "Misal program tidak support seperti belanja perjalanan dinas," imbuhnya.
Selanjutnya, jika anggaran KL nantinya belum dialokasikan sama sekali akan dimintai pertanggungjawabannya. "Jika tidak dilaksanakan dengan baik anggaran diblokir dan kembali ke kas negara," sebutnya.
Pihaknya menegaskan, Kemenkeu tidak segan-segan akan memberikan sanksi bagi pelaku anggaran yang melanggar. "Sanksi kita lakukan atau pikirkan seperti itu dan kita terbuka. Apa yang menjadi prioritas pemerintah misal mengejar inflasi misalnya kaya apa perilaku KL menggunakan dalam mendukung itu jadi itu terbuka," pungkasnya.
(mij/mij)