
Jokowi Geram Ditanya RUU Perampasan Aset, Tunjuk DPR!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan nasib pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset berada di tangan parlemen. Di mana Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset juga sudah dikirimkan ke DPR.
"Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," kata Jokowi di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).
Sehingga ia meminta kepada masyarakat untuk mendorong pihak DPR untuk melakukan pembahasan. "Masa saya ulang-ulang terus, sudah di DPR sekarang, dorong saja di sana," kata Jokowi.
Sebelumnya pihak Istana juga sudah mengkonfirmasi penyerahan Surpres itu kepada parlemen.
"Benar, sudah ditandatangani hari Jumat (5/5/2023) dan langsung diserahkan ke DPR dan sudah diterima pada Jumat. Diterima sekretariat DPR," Kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Begitu juga dengan DPR mengonfirmasi bahwa Surpres tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diterima.
"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, mengutip Detikcom, Senin (8/5/2023).
Indra mengatakan, pembahasan surpres RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembukaan masa sidang DPR. Pembahasannya dimulai dari Rapat Pimpinan (Rapim) sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Diharapkan, melalui RUU perampasan aset ini, bisa memperkuat dalam menindak kasus korupsi yang cukup sulit saat ini dan bisa menjadi 'senjata' bagi aparat penegak hukum.
Aset-aset hasil tindak pidana bisa langsung dirampas negara saat keputusan hasil tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri. Setelah itu, tidak diberikan kewenangan untuk digugat.
"Prinsipnya bisa memotong waktu proses perampasan asetnya, di draf RUU 2015 kalau nggak salah prosesnya final di tingkat pertama saja, enggak bisa dibanding, enggak bisa dikasasi, pokoknya ga ada upaya hukumnya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Laola Ester Kaban.
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Soal RUU Yang Bikin Koruptor Nangis: Segera Selesaikan