Jokowi Soal RUU Yang Bikin Koruptor Nangis: Segera Selesaikan

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
13 April 2023 17:32
Begini 'Campur Tangan' Jokowi di Transaksi Gelap Rp349 T
Foto: Ilustrasi Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Presiden Joko Widodo (kanan) (Aristya Rahadian/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana untuk cepat diselesaikan. Dia juga sudah menyampaikan hal ini kepada parlemen hingga kementerian terkait.



"Penting sekali undang-undang ini, saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait, segera selesaikan," katanya di Margonda, Depok, Kamis (13/4/2023).

Bahkan dia sempat mengeluhkan progres pengesahan RUU ini yang berjalan lamban.

"Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan supres (surat presiden). Secepatnya sudah kita dorong. Sudah lama kok, masa gak rampung-rampung," katanya.

Sebelumnya Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin juga angkat bicara mengenai RUU ini. Dia juga setuju agar pengesahannya segera dilakukan.

"Jadi pemerintah akan terus berupaya untuk berkonsultasi supaya pihak mana yang belum setuju, saya tidak mau sebut satu - satu ya, tapi yang belum bisa mendorong ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan," katanyaa saat memberikan keterangan pers di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).

Dia mengungkapkan tujuan dari pengesahan RUU ini supaya bisa mengambil aset yang telah dikorupsi untuk kepentingan negara. Selain itu juga pengelolaan aset hasil rampasan supaya tidak terbengkalai.

Terlebih saat ini juga RUU itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023, sehingga sudah seharusnya menjadi prioritas pada tahun ini.

"Pemerintah sudah ambil langkah menyusun RUU itu ini mungkin hambatannya di mana pemerintah akan meminta dan mendorong agar pihak yang belum setuju bisa memahami ini bukan kepentingan siapa-siapa," kata Ma'ruf.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Korupsi, Jokowi Dorong RUU yang Bikin Nangis Korupsi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular