Pemerintah Terpaksa Putihkan 3,3 Juta Ha Lahan Sawit Ilegal
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam upaya untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan akan memutihkan sekitar 3,3 juta hektare lahan sawit.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Lobby Kantor Kemenko Marves pada Jumat (23/6/2023) sore hari.
Saat ditanyai awak media mengenai Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang memberikan kesempatan agar lahan sawit tersebut menjadi legal atau diputihkan, Luhut menyebut pemerintah terpaksa untuk memutihkannya, karena tidak memungkinkan apabila sawit yang berada di lahan tersebut ditebangi.
"Ya (akan diputihkan), kita mau apain lagi, masa kita copotin, ya kan ndak toh, logikamu saja, ya kita putihkan terpaksa," ujarnya kepada awak media usai Konferensi Pers Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas Sawit mengatakan, hal itu dilakukan agar pelaku usaha sawit menjadi lebih taat hukum.
"Kita jadikan dia taat hukum," ujar Suahasil.
"Kita putihkan dia tapi dia (jadi) taat hukum, bayar pajak, taat aturan, dan seterusnya," timpal Luhut.
Luhut mengatakan, Satgas Sawit nantinya diharapkan dapat melakukan percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023.
"Perbaikan utama yang dilakukan satgas ialah untuk memperbaiki tata kelola sektor hulu yang nantinya pengelolaan industri kelapa sawit di Indonesia dapat lebih optimal dan berkelanjutan," tuturnya.
"Satgas juga diharapkan mampu memperbaiki peremajaan sawit Rakyat yang seringkali terlupakan dalam upaya peningkatan produktivitasnya," imbuhnya.
Pada tahun 2021, lanjut Luhut, diketahui bahwa tutupan kelapa sawit menggunakan citra seluas 16.800 hektare. Dimana dari 16,8 juta hektare tersebut 10,4 juta hektare hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.
"Ini yang kita lakukan detail apakah angka ini benar pemiliknya. Dari total lahan tersebut 3,3 juta hektare berada dalam kawasan hutan, kami berharap bahwa penyelesaian yang dapat dilakukan dengan mekanisme pasal 110 A dan 110 B Undang Undang Cipta Kerja," jelasnya.
Satgas juga diharapkan, lanjutnya, dapat membantu percepat penentuan pasal 110 A tersebut bagi setiap kasus yang ada.
(wur)