Apa Kabar RUU Energi Terbarukan, Begini Nasibnya..
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama dengan pemerintah sampai saat ini masih merumuskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Hari ini, Rabu (21/6/2023), Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berbagai perwakilan DPD kembali menggelar Rapat Panja yang membahas DIM RUU EBET.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon mengatakan bahwa sampai saat ini, pembahasan yang dilakukan masih sampai pada pembahasan DIM ke 170 dari sekitar 600 DIM yang ada.
Dia mengatakan bahwa sampai saat ini pembahasan RUU EBET masih berada pada pembahasan batang tubuh awal.
"Kita masih pembahasan dim, hari ini pembaasan DIM EBET. Jadi masih di batang tubuh, belum mendetail. Jadi masih kita bahas terus," jelas Donny saat ditemui usai Rapat Panja RUU EBET, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Lantas, apakah RUU EBET bisa dituntaskan tahun 2023 ini?
Menjawab hal itu, Dony mengatakan bahwa target penyelesaian RUU EBET bisa selesai pada Periode sidang 2023/2024. Namun, dia mengatakan bahwa untuk masa sidang rapat saat ini masih belum bisa terselesaikan.
"Insya Allah di Komisi VII pembahasan EBET ini bisa selesai di periode ini. Kalau (selesai) masa sidang sih berat, karena DIM-nya cukup banyak. Kita berharap periode kita sampai 2024 ini EBET ini bisa diselesaikan, targetnya itu," ujar Dony.
Di lain sisi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pihaknya berharap RUU EBET bisa terselesaikan di tahun 2023 ini.
"Kita sih inginnya secepatnya. Kita tadi mengusulkan pembahasan lagi secepatnya lagi. Supaya selesainya pengennya sih tahun ini pemerintah," jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa RUU EBET memiliki peran penting sebagai regulasi komprehensif dalam menciptakan iklim pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Arifin juga menyebutkan peran RUU EBET juga penting dalam menciptakan industri hijau serta pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Arifin mengatakan, dengan adanya RUU EBET bisa membantu target Indonesia dalam mencapai Net Zero Emission di tahun 2060 danNationally Determined Contribution (NDC).
"Rancangan UU EBET diperlukan sebagai regulasi komprehensif untuk menciptakan iklim pengembangan EBT yang berkelanjutan dan berkeadilan, di samping capaian target NDC dan NZE serta mendukung pembangunan green industry dan pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama jajaran Menteri, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Arifin juga mengungkapkan urgensi atau pentingnya peran RUU EBET adalah bisa memberikan kesempatan akses partisipasi kepada masyarakat dalam penyediaan energi terbarukan.
"Peran penting dari RUU EBET antara lain adalah, memberikan kesempatan akses dan/atau partisipasi kepada masyarakat untuk penyediaan dan pemanfaatan EBET," ujarnya.
Pemanfaatan yang bisa melibatkan masyarakat adalah dalam pemanfaatan pengembangan berbagai energi terbarukan seperti panas bumi, air, surya, laut, dan bioenergi. "Mempercepat pengembangan energi panas bumi, air, surya, angin, laut, dan bioenergi," tandasnya.
Selain itu, Arifin juga menyebutkan bahwa RUU EBET bisa mendorong TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri sehingga menjaga agar harga EBET masih bisa kompetitif. "Mendorong TKDN dengan mempertimbangkan ketersediaan kemampuan dalam negeri yang belum cukup tersedia dna menjaga harga EBET tetap kompetitif," paparnya.
Oleh karena itu, Arifin berharap dengan terbitnya RUU EBET bisa memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan EBET di Indonesia beserta program pendukungnya. Selain itu juga bisa mengoptimalkan sumber daya EBT dan memperkuat tata kelola EBET.
Arifin menambahkan, RUU EBET ini juga diharapkan bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi investor EBET untuk berinvestasi di Indonesia.
"Diharapkan setelah terbitnya RUU EBET dapat memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pengembangan EBET dan program pendukungnya, mengoptimalkan sumber daya EBT, memperkuat kelembagaan dan tata kelola EBET, serta menciptakan iklim investasi kondusif bagi investor EBET," pungkasnya.
(pgr/pgr)