
Skema Tukin PNS Dirombak Tak Jaminan Korupsi Punah!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus berupaya untuk melakukan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga negara. Terutama untuk bisa meningkatkan kinerja para abdi negara dengan mengubah skema tunjangan kinerja (tukin).
Perombakan skema tukin para ASN/PNS akan didasari pada kinerja per individu, jadi bukan lagi berdasarkan kinerja masing-masing instansi di kementerian atau lembaga.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menjelaskan, wacana perubahan skema tukin ASN/PNS bermula saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin memberantas korupsi di lingkungan kementerian/lembaga (K/L).
Masalahnya, kata Agus persoalan korupsi di K/L negara bukan karena masalah gajinya tinggi atau rendah, tapi memang karena ada niat dari para oknum ASN/PNS.
"Tetap orang (ASN/PNS) akan korupsi karena niatnya dan moralnya saja. Jadi kenaikan tukin atau gaji, perinciannya tidak akan pengaruh terhadap orang tidak akan korupsi. Tetap korupsi, karena itu moralnya yang rusak," jelas Agus kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/6/2023).
Agus pesimis korupsi di lingkungan para abdi negara akan hilang, jika hanya berpaku dengan kenaikan tukin para ASN/PNS. Toh, buktinya sudah ada di Kementerian Keuangan yang memiliki tukin tinggi, tetap saja korupsi.
"Kementerian Keuangan itu tukinnya tinggi sekali, tapi masih saja korupsi. Dan bukti-bukti lain sudah banyak. Jadi, korupsi itu bukan hanya karena gajinya kecil," jelas Agus lagi.
Persoalan korupsi di lingkungan K/L pun, menurut Agus juga akan sulit untuk musnah. "Tidak akan mengurangi korupsi ketika law enforcement nya lemah, Irjen (Inspektorat Jenderal) internal dan aparat penegak hukumnya lemah. Tetap akan jalan (korupsi)."
Kendati demikian, Agus sepakat jika skema tukin nantinya, berdasarkan kinerja dari masing-masing para ASN/PNS-nya. Namun, inspektorat jenderal (Irjen) selaku yang mengawasi kinerja harus betul-betul kompeten dan teliti.
Selain itu juga, kenaikan tukin ASN/PNS nantinya juga tidak mengganggu kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara (APBN).
"Yang penting, anggaran di APBN ada dan jelas, dan tidak mengganggu hal-hal yang lain. Karena semua harus tahu, kalau masuk jadi ASN itu ya tidak bisa kaya raya. Karena gajinya tidak besar dan sesuai kemampuan negara. Kalau mau kaya raya, ya jangan masuk jadi ASN," tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk meningkatkan performa birokrat dengan merubah skema pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tukin ini bapak presiden mengingatkan, ini seperti menjadi hak sekarang, padahal dengan adanya penyeragaman pendapatan ini tidak mendorong peningkatan kinerja, karena tidak ada diferensiasinya," ujar Menteri PANRB Azwar Anas, dikutip Rabu (21/6/2023).
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Ke depannya, pemerintah berharap pemberian tukin dilakukan berdasarkan kinerja masing-masing PNS. Menurut Anas, tukin seharusnya tidak selalu sama antar PNS.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji PNS Jepang Rp 44 Juta, Paling Tajir se Asia
