
Pegawai Pajak Wahono Saputro Diperiksa KPK, Terkait Rafael?

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini, Selasa (20/6/2023). Pemeriksaan Wahono terkait dengan kasus yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, KPK. Wahono diketahui sempat diklarifikasi pada proses penyelidikan terkait Rafael.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT," kata Ali, Selasa (20/6/2023).
Selain Wahono, KPK juga memanggil empat saksi lainnya pada hari ini. Mereka atas nama Partner PT Artha Mega Ekadhana Ary Fadillah; Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo; Advisor PT Cubes Consulting Heribertus Joko Edi Pramana; dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi," paparnya.
Seperti diketahui, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan mencapai US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar. Gratifikasi terjadi ketika Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu.
Adapun, gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). PT AME disebut menyediakan jasa menyelesaikan permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ulah Kasus Rubicon, Dirjen Pajak: 55 Ribu PNS Kena Getahnya