Purbaya Ingatkan Pegawai Pajak, Jangan Ganggu Warga yang Sudah Bayar

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
24 September 2025 07:55
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna DPR  RI, ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna DPR RI, ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan jajaran pegawai pajak di bawah Kementerian Keuangan untuk tidak menggangu masyarakat yang telah patuh dan taat membayar pajak.

Dengan tegas, dia juga meminta tidak ada lagi cerita pegawai pajak melakukan pemerasan kepada wajib pajak. Dia berjanji akan menindak masalah ini dengan menyediakan bilik pelaporan soal masalah ini.

"Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak jangan diganggu sama sekali. Dan nggak ada lagi cerita pegawai pajak memeras-meras itu. Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu," kata Purbaya di Gedung DPR RI, Selasa kemarin (23/9/2025).

Kendati demikian, di sisi lain, Purbaya juga keras terhadap pengemplang pajak. Dia pun bertekad untuk menggejar penunggak pajak.

Misalnya, terhadap 200 penunggak pajak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah akan membayar utangnya ke negara senilai Rp 60 triliun.

Ia mengaku, sudah memaksa para penunggak pajak itu untuk membayar kewajibannya itu pada pekan ini.

Purbaya memastikan, bila para penunggak pajak itu tidak segera melunasi kewajibannya kepada negara pada pekan ini, kehidupannya akan susah. Kendati begitu, Purbaya enggan mengungkap 200 para penunggak pajak itu.

"Jadi tahun ini pasti masuk, kalau enggak dia susah hidupnya di sini," tegas Purbaya.

Kendati begitu, ia juga memastikan bila para penunggak pajak itu memenuhi kewajibannya, akan mendapatkan dari pemerintah tak akan lagi diganggu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Wajib Pajak Lapor SPT PPN Bebas Sanksi hingga 10 Mei

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular