
Tambang Timah Ilegal Diatur Jadi Legal, Ini Maksudnya

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Timah Tbk (TINS) mengupayakan agar praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan bisa dilakukan secara legal. Maksudnya adalah dengan membuat produksinya menjadi legal tercatat pada produksi perusahaan.
Direktur Utama Timah Restu Widiyantoro menyebutkan hal itu dilakukan dengan penertiban pertambangan ilegal melalui satuan tugas (Satgas) Nanggala yang dibuat oleh internal perusahaan.
Satgas Nanggala itu sendiri diberi tugas untuk menertibkan pertambangan ilegal menjadi legal melalui pemberdayaan koperasi dan mitra.
"Yang dilaporkan awal oleh Bapak Pimpinan Sidang, bahwa penambangan ilegal selama ini disebut ilegal karena tidak melalui proses-proses yang legal. Sejak awal kami laporkan kepada Dewan bahwa kami akan mengorganisir semua yang sebelumnya dinyatakan ilegal menjadi legal" katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (23/9/2025).
Saat ini, pihaknya telah mengelola 30 koperasi penambang, koperasi nelayan, dan koperasi karyawan untuk mengakomodasi hasil tambang yang didapatkan di wilayah IUP PT Timah.
Dalam artian, para penambang yang sebelumnya melakukan operasi dan menjual timah di wilayah IUP PT Timah harus menjual timahnya ke perusahaan agar produksinya terdaftar secara legal.
"Ketentuan kami hanya satu, siapapun yang menambang secara legal, karena itu timah didapat dari IUP PT Timah, jadi timahnya harus masuk ke PT Timah. Itu langkah kedua," tambahnya.
Satgas Nanggala tersebut juga diberikan tugas untuk melakukan penertiban terhadap kolektor. Hal itu dilakukan dengan cara membina, memberdayakan, dan mengelola secara legal.
Jika kolektor tersebut tidak mau ditertibkan, maka mau tidak mau kolektor tersebut harus dikeluarkan dari wilayah IUP PT Timah.
"Kami bina dengan baik. Yang tidak mau, atau tidak mampu, atau karena selama ini puluhan tahun lebih paham cara-cara ilegal, karena dapat uang banyak, tidak harus bayar pajak dan sebagainya, maka kami akan keluarkan dari wilayah IUP PT Timah," jelasnya.
Dengan begitu, pihaknya berharap dengan hadirnya Satgas Nanggala, maka operasi pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah bisa diberantas dan menambah produksi timah perusahaan.
Selain Satgas Nanggala, ada pula Satgas Halilintar yang merupakan inisiatif pemerintah dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) melalui TNI.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video:Sumbang 23% Total Investasi RI Disumbang Dari Hilirisasi Tambang