
Bersih-Bersih Tambang Ilegal, Timah Bentuk Satgas Halilintar-Nanggala

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Timah Tbk (TINS) sedang 'bersih-bersih' praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah kerja Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Salah satu upaya yang dilakukan untuk memberantas praktik tambang ilegal di wilayahnya melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas).
Setidaknya ada dua jenis Satgas khusus timah yang dibentuk. Pertama, Satgas Nanggala yang dibentuk oleh internal perusahaan untuk memperbaiki situasi IUP milik perusahaan.
Kedua, Satgas Halilintar yang merupakan inisiatif pemerintah dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) melalui TNI. Tugasnya sama, yakni untuk menekan praktik pertambangan ilegal dan memperbaiki tata kelola pertimahan nasional.
"Kalau kami internal itu ada namanya Satgas Internal, namanya Satgas Nanggala. Itu internal, sudah tiga bulan yang lalu. Tapi kalau yang eksternal ya, yang dari pemerintah itu (Satgas Halilintar), kami nggak tahu. Karena memang belum, jadi bukan kewenangan kami untuk masuk. Jadi kami hanya menerima saja," ujar Direktur Utama Timah Restu Widiyantoro saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (23/9/2025).
Terdapat tiga tugas utama yang harus dilakukan oleh Satgas yang dibentuk internal perusahaan. Pertama, Satgas tersebut diberikan tugas untuk melakukan penyekatan khususnya di wilayah IUP PT Timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) agar tidak ada kegiatan penambangan ilegal.
"Karena kami menyadari selama ini di Bangka Belitung itu bersaing bebas atau head-to-head antara yang legal dengan yang ilegal. Itu berhadapan-hadapan langsung di lapangan di wilayah Bangka Belitung antara yang legal dengan yang ilegal," kata Restu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Jakarta.
Penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah itu sendiri dinilai sudah mengakar. Perusahaan sendiri merasa 'kalah' dengan operasi tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Hal itu lantaran timah yang didapatkan secara legal oleh perusahaan selalu kalah saing utamanya mengenai harga timah yang dijual oleh penambang ilegal.
"Setiap PT Timah menaikkan harga, misalnya 250 ribu rupiah per kilo, pihak lawan sudah naik jauh lebih besar, sehingga kalah terus. Maka kami yang pertama harus melakukan penyekatan, disekat supaya yang ilegal tidak bisa masuk. Itu yang pertama kami lakukan," imbuhnya.
Kedua, yang dilakukan oleh Satgas khusus timah tersebut adalah melakukan penertiban kegiatan penambangan ilegal. Salah satu caranya adalah dengan melegalkan kegiatan penambangan ilegal yang ada. Hal itu dilakukan dengan memberdayakan koperasi dan mitra-mitra yang telah bekerja sama dengan perusahaan.
"Penambangan ilegal selama ini disebut ilegal karena tidak melalui proses-proses yang legal. Sejak awal kami laporkan kepada Dewan bahwa kami akan mengorganisir semua yang sebelumnya dinyatakan ilegal menjadi legal. Dengan dua cara," terangnya.
Saat ini, pihaknya telah mengelola 30 koperasi penambang, koperasi nelayan, dan koperasi karyawan untuk mengakomodasi hasil tambang yang didapatkan di wilayah IUP PT Timah.
Dalam artian, para penambang yang sebelumnya melakukan operasi dan menjual timah di wilayah IUP PT Timah harus menjual timahnya ke perusahaan agar produksinya terdaftar secara legal.
"Ketentuan kami hanya satu, siapapun yang menambang secara legal, karena itu timah didapat dari IUP PT Timah, jadi timahnya harus masuk ke PT Timah. Itu langkah kedua," tambahnya.
Ketiga, satgas Nanggala tersebut diberikan tugas untuk melakukan penertiban terhadap kolektor. Hal itu dilakukan dengan cara membina, memberdayakan, dan mengelola secara legal.
Jika kolektor tersebut tidak mau ditertibkan, maka mau tidak mau kolektor tersebut harus dikeluarkan dari wilayah IUP PT Timah.
"Kami bina dengan baik. Yang tidak mau, atau tidak mampu, atau karena selama ini puluhan tahun lebih paham cara-cara ilegal, karena dapat uang banyak, tidak harus bayar pajak dan sebagainya, maka kami akan keluarkan dari wilayah IUP PT Timah," jelasnya.
Dengan begitu, pihaknya berharap dengan hadirnya Satgas Nanggala, maka operasi pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah bisa diberantas dan menambah produksi timah perusahaan.
Lebih jauh lagi, hal itu akan berimplikasi pada manfaat yang diberikan untuk masyarakat sekitar Bangka Belitung.
"Mudah-mudahan dengan ketiga cara ini, harga dan keuntungan masyarakat bisa naik, sehingga Bangka Belitung menjadi surga untuk masyarakat yang tinggal di Bangka Belitung. Jadi yang kami lakukan seperti ini," jelasnya.
Dengan tugas tersebut, perusahaan optimis bisa menambah jumlah produksi timah lantaran praktik pertambangan ilegal yang 'dibersihkan' oleh kedua Satgas.
Targetnya, saat Satgas Nanggala bertugas, di tahun ini perusahaan bisa mencapai produksi 21.500 ton timah dengan produksi per bulan mencapai 1.800 ton.
Sedangkan di tahun 2026, saat Satgas Halilintar bertugas, produksi timah ditargetkan lebih masif lagi mencapai 30.000 ton per tahun dengan produksi per bulan mencapai 6.500 ton.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Harta Karun' di PT Timah Tinggal 20 Tahun Lagi
