
Kelas 1,2,3 Tak Dihapus, Ini Konsep BPJS Kesehatan Berlaku

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan memastikan tak akan menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Ini karena sistem kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan diterapkan tidak membuat kelas rawat inap menjadi satu, melainkan hanya menstandarisasi ruang rawat inap antar kelas.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan hal tersebut. Menurutnya, KRIS hanya akan membuat ruang rawat inap kelas 3 BPJS Kesehatan satu bentuk antar rumah sakit (RS), misalnya dari sisi jumlah tempat tidur hingga lokasi WC sebagaimana 12 kriteria yang telah ditetapkan.
"Enggak ada penghapusan kelas. Sampai sekarang ini standarisasi kelas, jadi kelas 1 dan 2 mereka masih bayar sesuai iurannya, tapi kelas 3 ada yang 4, ada yang 6, ada yang 8 kasur, ada WC di dalam, ada WC di luar. Itu yang kita standarkan," kata Nadia saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Oleh sebab itu, ia menekankan, proses penerapan KRIS pun bertahap dilakukan di rumah sakit mulai tahun ini atau 2023 hingga serentak berubah pada 2025 mendatang. Pada tahun itu, seluruh ruang kelas rawat inap untuk kelas 3 BPJS Kesehatan tidak lagi ada perbedaan di antara rumah sakit.
"Artinya itu kan menstandarkan kelas, yang tadinya kelas 3 itu isi 6 tempat tidur, isi 8, itu kemudian distandarkan, jadi sesuai 12 kriteria kan. Jadi WC di dalam jumlah bed nya 4 itu sudah mulai di 2023, nanti 2025 harus sudah selesai semua," ucap Nadia.
Sebagai informasi, sebetulnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sejak 2020 lalu berencana menghapus kelas dalam program BPJS Kesehatan. Ini artinya kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.
"Jadi konsep ideal ke depan, diharapkan hanya akan ada satu kelas tunggal di JKN," ujar Anggota DJSN Muttaqien Rabu (20/5/2020).
Pengadaan kelas tunggal atau yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar ini didorong sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanah Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 Pasal 23 Ayat (4).
Mulanya, rencana penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang. Sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit (RS). Setelah itu, barulah kelas tunggal BPJS Kesehatan benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.
Namun, program itu lalu selalu mundur penerapannya karena dari sisi uji coba juga terus mengalami pengunduran jadwal. Oleh sebab itu, pemerintah baru betul-betul merealisasikan penerapan KRIS beserta uji cobanya secara bertahap pada akhir 2022, dan implementasinya menjadi bertahap mulai 2023 hingga 2025.
Adapun kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang sudah mulai diterapkan tahun ini sebagai berikut:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Iuran Jadi Berapa?