
Nah! Pencairan Tukin PNS ESDM Tanggung Jawab Menteri

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM ternyata merupakan tanggung jawab langsung para atasannya. Termasuk sampai ke tataran menteri.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan, ini karena saat pengajuan besaran tukin yang dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga telah berdasarkan pengawasan atasannya.
"Itu prinsip yang penting tuh, menteri, pimpinan lembaga sebagai chief operating officer, mereka yang tahu hal-hal yang sifatnya teknis. Mereka yang seharusnya melakukan assessment dan kemudian memastikan semuanya proper," kata Isa saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Dalam mekanisme penganggaran tukin, menurut Isa sepenuhnya kewenangan masing-masing K/L, karena teknis yang mengetahui jumlah penerima maupun besaran nilainya masing-masing ada di data K/L terkait.
Kementerian Keuangan sendiri menurutnya tidak bisa melakukan pengecekan secara detail terkait itu. Maka, ketika terjadi mark up sebagaimana kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM, Kemenkeu kata dia tidak bisa mendeteksi.
"Apalagi itu pegawaikan, mereka yang tahu pegawainya berapa, level nya di mana saja, dan sebagaianya itu. Kita bisa saja melihat kewajaran dan sebagainya tapi tidak sampai detail sekali, oh si A dapat berapa, si B dapat berapa, enggak sampai begitu" ujar Isa.
Isa mengakui, saat proses pencairan tentu dilakukan di Direktorat Jenderal Perbendahaan. Namun, yang dicairkan itu sudah teralokasikan sejak awal sebagaumana tang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing K/L.
"Secara umum kalau anggaran itu sudah ditetapkan di DIPA itu tanggung jawabnya ada pada K/L untuk pastikan pencairannya sesuai ketentuan kemudian risikonya dipenuhi," tuturnya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif pun telah memastikan bakal melakukan pemutusan status kepegawaian alias memecat 10 PNS yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
"Kasus tukin ini saya jelaskan. Ini kan sudah laporan dan berproses. Proses ini kan mempercepat status para tersangka dan kemudian diproses secara hukum itu, tentu status kepegawaiannya juga putus," tutur Arifin di kantornya, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 9 orang dari 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Para tersangka diduga melakukan mark up atas tukin pada periode itu. Dari tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1,33 miliar, faktanya yang dibayarkan sebesar Rp 29 miliar. Sehingga atas kejadian tersebut dan perbuatan para tersangka, telah terjadi selisih atau kelebihan bayar Rp 27,6 miliar.
Berikut adalah perincian 10 tersangka:
1. Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM
2. Novian Hari Subagio: PPK
3. Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK
4. Abdullah: Bendahara Pengeluaran
5. Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran
6. Haryat Prasetyo: PPK
7. Rokhmat Annashikhah: PPK
8. Beni Arianto: Operator SPM
9. Hendi: Penguji Tagihan
10. Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji