Terkuak! Kronologi PNS ESDM Mark Up Tukin Sampai Rp 29 Miliar

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
16 June 2023 14:57
KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK TERKAIT PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN ESDM. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)
Foto: KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK TERKAIT PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN ESDM. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selama kurun waktu tersebut, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp 221,92 miliar.

KPK pun telah menetapkan 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukin ini.

Firli membeberkan, awal mula dugaan kasus korupsi ini terjadi pada awal pandemi Covid-19, tahun 2020. Kenapa akhirnya kasus ini bisa terungkap?

Dia menyebut, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat kepada KPK.

"Dan kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK, karena itu KPK bekerja sama dengan beberapa pihak antara lain dengan PPATK, BPKP, dan Kementerian Keuangan, sehingga dugaan tindak pidana korupsi itu kita temukan bukti pengumpulan yang cukup. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, 10 orang yang kita minta pertanggungjawaban yang kita minta, tersangka," paparnya saat konferensi pers, Kamis (15/06/2023).

Dalam rangka kepentingan penyelidikan, KPK melakukan penahanan. Untuk saat ini KPK menahan 9 orang tersangka dengan masa tahanan pertama 20 hari ke depan, terhitung 15 Juni 2023 sampai 4 Juli 2023.

Sementara satu orang tersangka lainnya belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

Lantas, seperti apa kronologi kasus korupsi tukinnya?

Firli pun membeberkan, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp 221.924.938.176,00 selama tahun 2020-2022.

Selama periode tersebut, para pejabat kebendaharaan, serta pegawai lainnya di lingkungan Ditjen Minerba, tersangka LFS dan kawan-kawan diduga telah melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan dan hukum peraturan perundang-undangan.

"Dalam proses pengajuan anggarannya diduga tidak disertai data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi,di antaranya melakukan pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar di mana tersangka PAG meminta kepada tersangka LFS untuk 'dana diolah untuk kita-kita dan aman'," tutur Firli.

Kemudian, para pelaku menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, di samping itu melakukan pembayaran secara ganda atau lebih kepada seorang atau 10 orang yang telah ditentukan.

"Jadi, ini modus operandi yang dilakukan pelaku, sehingga dari tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373, sehingga atas kejadian tersebut telah terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720," paparnya.

Dia pun membeberkan, uang yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan, di antaranya untuk keperluan sebagai berikut:
- Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar
- Dana Taktis untuk operasional kegiatan kantor
- Keperluan pribadi, di antaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, serta logam mulia.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp 27, 6 miliar," ucapnya.

"Higga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," imbuhnya.

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat dan kementerian/lembaga terkait yang telah mendukung proses penanganan
perkara ini. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini hingga tuntas, demi keadilan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," tutur Firli.

"KPK sekaligus mengingatkan, bahwa setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan," pungkasnya.

Berikut adalah perincian 10 tersangka:

Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM
Novian Hari Subagio: PPK
Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK
Abdullah: Bendahara Pengeluaran
Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran
Haryat Prasetyo: PPK
Rokhmat Annashikhah: PPK
Beni Arianto: Operator SPM
Hendi: Penguji Tagihan
Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Detik-detik KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular