
Utang Rp 800 M, Mendag Zulhas Tak Takut Digugat Pengusaha

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) tak gentar jika Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ingin menggugat Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal utang selisih bayar atau (rafaksi) minyak goreng.
"Kalau mau ke jalur hukum ya haknya. Boleh saja. Nggak apa-apa," kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Zulhas mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena adanya perbedaan angka nilai utang rafaksi dari klaim pengusaha dengan hasil verifikasi Sucofindo.
Di mana, Zulhas pernah mengungkapkan, ada sebanyak 54 pelaku usaha telah mengajukan klaim kepada BPDPKS, dengan total nilai Rp 812.720.437.220. Namun, menurut Zulhas, hasil verifikasi Sucofindo menunjukkan angka yang harus dibayarkan BPDPKS ialah sebesar Rp 478.888.176.039 atau 58,43% dari total nilai.
Hasil verifikasi dari Sucofindo menyatakan, utang minyak goreng yang harus dibayar pemerintah hanya Rp 472 miliar. Sementara menurut PTUN, angka yang harus dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha adalah sebesar Rp 1,1 triliun.
"Tapi pemerintah memang harus bayar. Selisihnya berbeda-beda, ada Rp 800 juta, Rp 600 juta, Rp 400 juta. Maka kita minta diaudit oleh yang akan mengaudit BPDPKS itu," ujar Zulhas.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan, pada saat rapat dengan BPKP, Kemendag telah menyerahkan semua dokumen-dokumen terkait rafaksi minyak goreng untuk segera bisa dilakukan audit.
"Ya kita tunggu prosesnya dong. Nah hasil kajian dari BPKP nanti kita tunggu," kata Isy.
Selaras dengan Zulhas, dia mengatakan Kemendag tidak keberatan jika Aprindo ingin melakukan gugatan ke jalur hukum. Menurutnya, selama pihaknya benar maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Isy Karim menegaskan, Kemendag tetap akan membayarkan utang rafaksi kepada produsen minyak goreng dan pelaku usaha ritel modern sesuai dengan hasil audit dari BPKP.
Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mendey mempertanyakan keseriusan pemerintah membayar utang selisih bayar atas subsidi minyak goreng itu. Dia menduga Mendag saat ini enggan 'mencuci piring' atas peraturan Pemerintah yang bukan dibuat dan ditandatanganinya pada saat ini.
"Mungkin Mendag agak lupa bahwa amanah yang diembannya dari Presiden bukan lah secara perorangan tetapi amanah yang diembannya adalah mewakili satu Institusi negara."
Roy berharap agar kasus rafaksi ini segera selesai, karena jika kasus ini tidak selesai akan menjadi preseden citra buruk pemerintah yang tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha yang nanti akan berdampak buruk terhadap iklim bisnis, investasi karena ketidakpastian hukum yang dapat saja mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Aprindo akan mengambil langkah yang signifikan, tegas dan terukur untuk kasus rafaksi yang belum selesai dan berlarut larut ini," tutup Roy.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Ritel Ancam Boikot Minyak Goreng, Migor Langka?
