Bos Ritel Ancam Boikot Minyak Goreng, Migor Langka?

Jakarta, CNBC Indonesia - Minyak goreng kembali jadi sorotan. Menyusul peringatan yang dilontarkan bos peritel modern yang akan 'memboikot' penjualan minyak goreng di gerai-gerai ritel modern.
Pasalnya, masih ada utang pemerintah sebesar Rp344 miliar terkait penjualan minyak goreng yang belum dibayarkan kepada peritel modern.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey, setidaknya ada 31 korporasi atau perusahaan anggota Aprindo yang masih belum mendapat pembayaran pemerintah.
"Kami mohon maaf kepada masyarakat ketika kesulitan mendapatkan minyak goreng di gerai-gerai ritel kami," ujar Roy saat ditemui awak media di bilangan Gatot Subroto, Jakarta, dikutip Senin (17/4/2023).
Pantauan CNBC Indonesia di gerai-gerai ritel modern di Bekasi, Minggu malam (16/4/2023), deretan minyak goreng masih memenuhi rak-rak khusus minyak goreng. Minyak goreng kemasan berbagai merek berderet dengan banderol harga Rp30.000-40.000 per kemasan 2 liter.
Artinya, meski mengancam boikot, peritel masih menjual minyak goreng. Dengan begitu tidak memicu krisis baru, apalagi saat ini mendekati hari Lebaran tahun 2023.
![]() Penjualan minyak goreng di Farmers Market Bekasi. (CNBC Indonesia/Damiana Cut E) |
Polemik Dana Rafaksi
Rencana boikot menjual minyak goreng ini berawal dari masih polemik pembayaran selisih harga minyak goreng alias rafaksi oleh pemerintah kepada peritel modern. Rafaksi itu atas program minyak goreng bersubsidi pemerintah yang memerintahkan ritel modern menjual minyak goreng merata Rp14.000 per liter.
Program subsidi itu menggunakan dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyusul lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Di mana, harga minyak goreng sempat langka dan melonjak ke level rekor tembus Rp54.000 per kemasan 2 liter.
Roy mengatakan, sebagai salah satu opsi tindak tegas Aprindo kemudian memutuskan berencana mogok menjual minyak goreng. Sebab, pada prinsipnya seluruh peritel sudah taat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3/2022 yang mana harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000 per liter tahun lalu. Nahasnya, aturan itu kemudian dibatalkan dan diganti dengan Permendag No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
"Ini salah satu opsi kami karena sampai hari ini (utang rafaksi Rp 344 miliar) belum dibayar," ujarnya.
Roy mengatakan, Aprindo sudah berulang kali menagih utang ini. Bahkan, dia telah menemui Kementerian Perdagangan (Kememdag) namun belum mendapat jawaban hingga Aprindo kemudian mengadu ke Komisi VI DPR RI.
Aprindo berharap Komisi VI DPR mendorong Kemendag memberikan verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar utang sebanyak Rp 344 miliar itu bisa segera cair.
Namun nahasnya, semua upaya itu tidak membuahkan hasil, sehingga jalan terakhirnya Aprindo bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berharap agar ditemukan solusi terbaik dari pembayaran rafaksi tersebut
"Kami masih terus berdiskusi dengan anggota kapan opsi itu direalisasikan, sambil menunggu hasil tindak lanjut dari Presiden. Tapi yang pasti jika dalam waktu dekat tidak ada jawaban, kami akan otomatis stop pengadaan," tukas Roy.
Jawaban Pemerintah
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag Isy Karim menuturkan, pembayaran utang tersebut saat ini masih dalam proses meminta pendapat oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran Kemendag mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Karena kehati-hatian saja, karena Permendagnya waktu itu sudah dicabut. Jadi ada beberapa pendapat yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa ini kan Permendagnya sudah dicabut berarti seharusnya tidak lagi dibayarkan, ada silang pendapat itu sehingga diputuskanlah nanti minta pendapat hukum dari Kejagung (Kejaksaan Agung)," kata Isy Karim.
"Kan ini sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum dari kejaksaan agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak nanti keputusan setelah ada pendapat hukum dari kejaksaan agung," pungkasnya.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tunggu Restu Kejagung, Pemerintah Nunggak Utang Minyak Goreng
