Tunggu Restu Kejagung, Pemerintah Nunggak Utang Minyak Goreng

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait kabar rencana Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang akan menghentikan penjualan minyak goreng di 48.000 gerai ritel modern milik anggota Aprindo di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu lantaran pemerintah sampai saat ini masih belum membayarkan penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng atau rafaksi kepada pihak pengusaha ritel.
Adapun pembayaran tersebut seharusnya dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag Isy Karim menuturkan, pembayaran utang tersebut saat ini masih dalam proses meminta pendapat oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran Kemendag mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Saat ini prosesnya sedang (berlangsung), begitu migor (minyak goreng) ini masuk di kejaksaan. Kemudian kami juga mulai lebih berhati-hati, jadi prinsipnya adalah prinsip kehati-hatian, dan saat ini sedang proses minta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung," ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (14/4/2023).
Isy mengatakan, selain karena ingin berhati-hati, alasan Kemendag meminta pendapat hukum Kejagung lantaran saat ini ada perbedaan pendapat apakah utang tersebut harus dibayar atau tidak, mengingat aturan dasar program pengadaan tersebut telah dicabut.
Adapun pengadaan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Di mana Permendag nomor 3 tahun 2022 Pasal 7 menyatakan, pelaku usaha akan mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dana itu dihitung dari selisih harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan pasar. Dalam Permendag tersebut, HET ditetapkan Rp 14.000 per liter.
Namun, regulasi itu belakangan dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
"Karena kehati-hatian saja, karena Permendagnya waktu itu sudah dicabut. Jadi ada beberapa pendapat yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa ini kan Permendagnya sudah dicabut berarti seharusnya tidak lagi dibayarkan, ada silang pendapat itu sehingga diputuskanlah nanti minta pendapat hukum dari Kejagung (Kejaksaan Agung)," ujarnya.
"Kan ini sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum dari kejaksaan agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak nanti keputusan setelah ada pendapat hukum dari kejaksaan agung," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada pertengahan tahun 2022 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit dan turunannya. Salah satu tersangka adalah Pejabat Eseleon I Kemendag, dan 4 lainnya dari pihak perusahaan minyak sawit.
Kasus berawal dari lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri sejak akhir tahun 2021, hingga berujung pada kelangkaan. Dalam kondisi tersebut, pemerintah mengambil berbagai kebijakan, termasuk meluncurkan minyak goreng rakyat bersubsidi menggunakan dana yang dikelola BPDP KS.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Ritel Ancam Boikot Minyak Goreng, Migor Langka?
