Jadi Dirut Baru PT Timah, Ini Dia Sosok Ahmad Dani

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Kamis, 15/06/2023 18:01 WIB
Foto: RUPS PT Timah. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Timah Tbk (TINS) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari ini, Kamis (15/6/2023). Terdapat beberapa direksi yang diganti, termasuk Direktur Utama (Dirut).

RUPS PT Timah ini mengangkat Ahmad Dani Virsal menjadi Direktur Utama PT Timah, menggantikan Achmad Ardianto yang per hari ini, Kamis (15/6/2023) baru saja ditunjuk sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Tak hanya itu, Direktur Operasi dan Produksi juga diganti menjadi Nur Adi Kuncoro dari sebelumnya Alwin Albar. Dan lainnya termasuk perubahan Komisaris.


"Memnag kalau kita lihat komisaris itu sebelumnya 6 jadi 5 yang 1 sebelumnya ditunjuknya jadi Dirut Inalum. Susunan Direksi banyak perubahan ada 4 Direksi baru untuk direksi lama," terang Sekretaris Perusahaan TPT Timah Abdullah Umar, Kamis (15/6/2023).

Lantas, siapakah Ahmad Dani Virsal?

Mengutip Linkedin Ahmad Dani Virsal, terakhir dirinya menjabat sebagai CEO di PT Dok Perkapalan Airkantung (PT DAK) sejak Januari 2021 hingga kini, di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Sebelumnya, dirinya menjabat sebagai CEO di PT Timah Investasi Mineral selama 3 tahun 4 bulan, sejak Oktober 2017 sampai Januari 2021.

Namun, Ahmad Dani juga pernah bekerja di PT Timah (Persero) Tbk selama 2 tahun 3 bulan, yakni pernah menjabat sebagai General Manager Operations sejak Juli 2015-Desember 2016, lalu General Manager of Kepri and Riau sejak Agustus 2015 sampai Desember 2016, dan Senior Vice President of Strategic Management sejak Januari 2017 sampai Oktober 2017.

Ahmad Dani menempuh pendidikan di Universitas Sriwijaya, lalu memperoleh Master of Business Administration (MBA) di SBM ITB pada 2013 lalu.

Kendati demikian, Ahmad Dani Virsal ternyata juga pernah divonis atas pelanggaran mengenai tanah tanaman dan pekarangan pada 2021 oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

"Menyatakan Terdakwa Ahmad Dani Virsal als Dani Bin Muhammad Syirmachrib tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana jenis pelanggaran "Mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah"" bunyi isi putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari."

"Menetapkan pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Bulan berakhir;" bunyi putusan PT Bangka Belitung No. 30/PID/2021/PT BBL tanggal 1 Juli 2021.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menambang Harapan, Dari UMKM Hingga Reklamasi & Pendidikan