Jusuf Hamka Sudah Berapa Kali Tagih Utang, Kok Belum Dibayar?

Hadijah Alaydrus & Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
14 June 2023 09:50
Jusuf Hamka Sambangi Polhukam Ingin Ketemu Mahfud MD. (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)
Foto: (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jusuf Hamka melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ternyata telah berulang kali melakukan penagihan utang kepada pemerintah sebesar Rp 179 miliar.

Penagihan telah dilakukan sejak masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian berlanjut pada era Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada periode pertama hingga saat ini.

Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD mengungkapkan dokumen yang dimilikinya terkait utang Jusuf Hamka, memang benar negara punya utang.

"Karena terlepas kontroversi yang sertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkrah sampai PK," papar Mahfud.

Menurutnya, putusan ini sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Namun ketika ganti menteri hal itu tidak jalan.

Mahfud memastikan pihaknya telah mempelajari dokumen putusan MA tersebut dan negara telah mengakui.

Ini, lanjutnya, telah diputuskan pada waktu zaman Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

"Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet." kata Mahfud.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa polemik penagihan utang Jusuf Hamka tidak hanya muncul pada saat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo saja, karena putusan Mahkamah Agung terkait itu telah terjadi sejak 2010.

Pada masa pemerintahan Presiden SBY, Prastowo menegaskan, Kemenkeu juga telah berhati-hati dalam menunaikan putusan inkrah dari MA tersebut terkait kewajiban negara untuk memenuhi tagihan PT CMNP itu, sebab yang akan digunakan adalah uang pajak dari rakyat.

"Maka kami juga lihat di era SBY pun punya pertimbangan kehati-hatian yg sama. Tahun 2015 sudah ada itikad baik memang dicoba mencari terobosan hukum supaya bisa dilakukan penyelesaian," tegasnya.

Namun, saat pemerintahan Presiden Jokowi membentuk Satgas BLBI, Prastowo melanjutkan, prioritas pemerintah adalah menagih hak tagih negara terhadap para obligor BLBI. Di dalamnya termasuk Bank Yama sebagai penikmat bailout dari dana tersebut.

Kemudian setelah ditelusuri pemerintah mendapati bahwa Bank Yama turut menyalurkan kredit ke perusahaan-perusahaan afiliasinya, termasuk PT CMNP dan tiga perusahaan afiliasinya, besarannya pun mencapai Rp 755 miliar. Totalnya pun lebih besar ketimbang deposito PT CMNP di Bank Yama yang ditagihkan Jusuf Hamka.

Kemenkeu, kata Prastowo, harus berhati-hati mengeluarkan uang rakyat untuk membayar ke perusahaan PT CMNP sesuai tagihan Jusuf Hamka.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu 'Serang' Balik Jusuf Hamka Soal Utang Ratusan Miliar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular