
Mau Digugat Jusuf Hamka, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat pemegang saham emiten jalan tol, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), setuju untuk menggugat dua anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Keputusan resolusi tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) CMNP yang diadakan Kamis (15/6/2023) pagi di Gedung Citra Marga, Jakarta Utara.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara sekaligus Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima somasi apapun. Jika diminta memberikan penjelasan, dia bersedia memberikan penjelasan.
"Kalau somasi seperti apa yang disomasi, saya belum menerima, saya persilahkan saja. Prinsipnya jika diminta memberikan penjelasan akan saja jelaskan," kata Prastowo saat ditemui di komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
"Tapi sama sekali tdk ada intensi buruk dan niat buruk saya. Karena dari awal, cek omongan saya, gak pernah saya sebut Jusuf Hamka," tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa dirinya membawa diskusi masalah utang ini dalam kaitannya dengan PT CMNP, Ibu Tutut dan perusahana yang terafiliasi ibu Tutut.
"Karena menurut kami, nama beliau tidak ada, kami tidak mau nanti malah menyerang Pak Jusuf Hamka," sambungnya.
Prastowo mengatakan dalam akta CMNP dari Ditjen AU, dirinya mengungkapkan tidak ada sama sekali nama Jusuf Hamka.
"Beliau tidak ada di pengurus pemegang saham direksi dan komisaris, sesuai business judgement rules, mestinya yang berurusan itu manajemen, kalau ada pihak lain ada surat kuasa. Kan gitu saja," paparnya.
"Kalau dari situ saya dianggap mencemarkan nama baik ya saya tunggu saja di bagian mana dan di penjelasanya," tegasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu Ogah Sembarang Bayar ke Jusuf Hamka: Ini Uang Rakyat