
Ekspor Bauksit Disetop, Siap-Siap Ribuan Pekerja Kena PHK!

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) membeberkan bahwa akan ada ribuan pekerja yang akan terdampak dari kebijakan pelarangan ekspor bauksit yang sebentar lagi akan diberlakukan efektif mulai 11 Juni 2023.
Kebijakan larangan ekspor bauksit ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Plh Ketua Umum APB3I Ronald Sulistyanto menyebut bahwa setidaknya akan ada 3.000 pegawai di industri tambang bauksit yang akan terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) sebagai dampak dari kebijakan tersebut.
Ronald mengatakan, hal itu dipicu karena bakal adanya pemangkasan produksi bauksit di dalam negeri hingga setengahnya dari produksi tahunan yang bisa mencapai 30 juta ton.
Pemangkasan itu, ucap Ronald, sebagai penyesuaian kemampuan serapan bauksit pada pabrik pengolahan (smelter) bauksit di dalam negeri yang hanya mampu menyerap 14 juta ton setahun.
"Saya kira kalau dampak yang akan terjadi sebesar kapasitas yang mereka kurangi. Kalau produksi angkat 30 juta ton katakanlah, itu dia memerlukan karyawan total kira-kira sekitar 6.000 sampai 7.000 orang. Kalau separuhnya, kira-kira hitungannya separuhnya," jelas Ronald kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/6/2023).
"Kemungkinan kalau hanya pegawai dari perusahaan yang mempekerjakan ya, untuk internal perusahaan saja kemungkinan sekitar (3.000 pegawai) itu, tapi kan itu belum kontraktornya," jawab Ronald saat ditanya perhitungan jumlah PHK yang akan terjadi bila produksi terpangkas separuhnya tahun ini.
Selain itu, Ronald menyampaikan, perusahaan juga harus mempersiapkan dana untuk memberikan uang pesangon bagi pegawai yang terimbas. Ronald menilai jumlah dana yang akan dikeluarkan oleh perusahaan untuk memberikan pesangon pegawai PHK bisa mencapai miliaran rupiah.
"Ketentuannya tenaga kerja kan harus diberi pesangon. Sekarang kan sistem penggajian kita kan ada dua, PKWTT dan PKWT, sama itu intinya, yang satu kontrak, yang satu pegawai tetap. Tapi tetap menghitung berapa masa kerja kan. Dan perusahaan yang bayar PHK itu nggak mudah lah melibatkan billion lah ya, untuk bisa menyelesaikan itu," jelasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif secara tegas menyatakan akan melarang kegiatan ekspor bauksit mulai 11 Juni 2023.
Penjualan bauksit hanya bisa dilakukan ke dalam pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Aksi pelarangan ekspor bauksit ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), khususnya dalam Pasal 170 A. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal tiga tahun setelah UU Minerba diterbitkan, 10 Juni 2020 lalu.
"Sesuai dengan Pasal 170 A UU Minerba, batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal tiga tahun setelah UU Minerba diterbitkan (2020) dan kita juga harus merefer sebelumnya kebijakan pengolahan dalam negeri sudah ada aturannya untuk itu dilakukan beberapa kali relaksasi," ungkap Arifin di Gedung DPR, Rabu lalu seperti ditulis Sabtu (27/5/2023).
Arifin membeberkan alasan akhirnya hanya komoditas bauksit yang dilarang ekspor. Ia mengatakan, dari rencana pembangunan 12 smelter bauksit di dalam negeri, setidaknya baru ada empat smelter yang sudah beroperasi. Sisanya, sebanyak delapan proyek smelter bauksit masih dalam tahap pembangunan.
Bahkan, berdasarkan peninjauan ke delapan proyek smelter di lapangan, terdapat perbedaan yang sangat signifikan dengan hasil verifikator independen.
"Pada tujuh lokasi smelter masih berupa tanah lapang walaupun dinyatakan dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan sudah mencapai kisaran antara 32% sampai 66%," kata Arifin.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Jokowi Pastikan Ekspor Bauksit Disetop Juni 2023
