Nasib Pengusaha Bauksit Kini "Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga!"

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
07 June 2023 21:30
Pertambangan bauksit PT Aneka Tambang (Antam)‎ (Persero) di Tayan Hilir, Kalimantan Barat (Kalbar), (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)
Foto: Pertambangan bauksit PT Aneka Tambang (Antam)‎ (Persero) di Tayan Hilir, Kalimantan Barat (Kalbar), (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) membeberkan 'gempuran' cobaan yang saat ini dihadapi, khususnya terkait kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah yang akan berlaku efektif pada 11 Juni 2023.

Seperti diketahui, sesuai amanat Undang-undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), ekspor mineral mentah hanya diizinkan paling telat tiga tahun sejak UU diterbitkan dan berlaku pada 10 Juni 2020 lalu. Artinya, setelah 10 Juni 2023, Indonesia mulai menghentikan ekspor mineral mentah.

Plh Ketua Umum APB3I Ronald Sulistyanto menceritakan bahwa saat ini pengusaha bauksit bak ungkapan "sudah jatuh, tertimpa tangga".

Dia mengatakan, adanya pelarangan ekspor bauksit bisa berdampak pada pengurangan produksi bauksit dalam negeri. Dia menyebutkan, produksi yang ada saat ini bisa terpangkas hingga setengahnya.

Produksi bauksit biasanya bisa mencapai 30 juta ton per tahun. Namun karena ekspor disetop dan hanya bisa menjual ke pabrik pengolahan di dalam negeri, maka produksi bauksit bisa terpangkas menjadi sekitar 12-14 juta ton.

Tidak hanya itu, Ronald mengatakan, produksi yang akan terpangkas itu tentu akan berdampak pula pada Pemutusan Hak Kerja (PHK) pegawai perusahaan tambang bauksit.

"Saya kira kalau dampak yang akan terjadi sebesar kapasitas yang mereka kurangi. Kalau produksi angkat 30 juta ton katakanlah, itu dia memerlukan karyawan total kira-kira sekitar 6.000 sampai 7.000 orang. Kalau separuhnya, kira-kira hitungannya separuhnya," jelas Ronald kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/6/2023).

Belum lagi, tambah Ronald, pegawai yang nanti akan terkena PHK akan berdampak pada keluarga yang menjadi tanggungannya.

"PHK itu sendiri berdampak pada keluarga, kalau 1 karyawan punya 3 keluarga, berarti kali 3 kelipatannya terus, itu kalau menghitung dampak ekonominya ya," tambahnya.

Efek domino masih terus berlanjut, Ronald mengatakan bahwa perusahaan yang nantinya harus PHK sejumlah karyawannya, masih harus merogoh kocek untuk membayar biaya pesangon PHK pegawainya.

Ronald menilai jumlah dana yang akan dikeluarkan oleh perusahaan untuk memberikan pesangon pegawai PHK bisa mencapai miliaran rupiah.

"Ketentuannya tenaga kerja kan harus diberi pesangon. Sekarang kan sistem penggajian kita kan ada dua, PKWTT dan PKWT, sama itu intinya, yang satu kontrak, yang satu pegawai tetap. Tapi tetap menghitung berapa masa kerja kan. Dan perusahaan yang bayar PHK itu nggak mudah lah melibatkan billion lah ya, untuk bisa menyelesaikan itu," paparnya.

Oleh karena itu, Ronald menilai nantinya beberapa perusahaan bauksit terancam bangkrut sebagai imbas dari pelarangan ekspor bauksit di Indonesia.

"Apa yang terjadi, Covid sudah mendera kita selama beberapa tahun. Covid itu membatasi ruang gerak semua pengusaha, pengusaha tidak bisa menjalankan usahanya seperti keadaan normal, artinya sebetulnya belum sembuh dari sakit katakanlah batuk masih serak-serak dihantam lagi, batuk lagi. Terus mau bangun dihantam lagi. Bukan bisa bangun, langsung bisa tidur dia," jelas Ronald dengan analoginya.

Sementara itu, pemerintah juga mengakui akan ada dampak dari kebijakan larangan ekspor mineral mentah ini. Namun, pemerintah tetap akan menjalankan kebijakan yang telah diamanatkan dalam undang-undang dan juga perintah tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya itu namanya kebijakan pemerintah, apalagi perintah dari RI 1 kita wajib melaksanakan itu. Cuma, dampaknya nanti kita perhatikan juga dan evaluasi apa yang bisa kita lakukan," jelas Wafid saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (7/6/2023).

Untuk saat ini, Wafid mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong penyerapan bauksit dalam negeri agar lebih optimal.

"Itu nanti dilihat evaluasi dampaknya seperti apa, pengambilan untuk feeding dalam negeri juga banyak. Kita punya pabrik alumunium ada CGA, SGA, ada yang smelter ada yang chemical semua butuh bauksit," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Presiden RI Jokowi melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif secara tegas menyatakan akan melarang kegiatan ekspor bauksit mulai 11 Juni 2023.

Penjualan bauksit hanya bisa dilakukan ke dalam pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.

Aksi pelarangan ekspor bauksit ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), khususnya dalam Pasal 170 A. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal tiga tahun setelah UU Minerba diterbitkan, 10 Juni 2020 lalu.

"Sesuai dengan Pasal 170 A UU Minerba, batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal tiga tahun setelah UU Minerba diterbitkan (2020) dan kita juga harus merefer sebelumnya kebijakan pengolahan dalam negeri sudah ada aturannya untuk itu dilakukan beberapa kali relaksasi," ungkap Arifin di Gedung DPR, Rabu lalu seperti ditulis Sabtu (27/5/2023).

Arifin membeberkan alasan akhirnya hanya komoditas bauksit yang dilarang ekspor. Ia mengatakan, dari rencana pembangunan 12 smelter bauksit di dalam negeri, setidaknya baru ada empat smelter yang sudah beroperasi. Sisanya, sebanyak delapan proyek smelter bauksit masih dalam tahap pembangunan.

Bahkan, berdasarkan peninjauan ke delapan proyek smelter di lapangan, terdapat perbedaan yang sangat signifikan dengan hasil verifikator independen.

"Pada tujuh lokasi smelter masih berupa tanah lapang walaupun dinyatakan dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan sudah mencapai kisaran antara 32% sampai 66%," kata Arifin.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Bauksit Disetop, RI Terancam Malapetaka Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular