Tagih Sisa Utang BLBI, Mahfud Siapkan Kontrak Buat Capres!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 06/06/2023 19:05 WIB
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan Semua kantor pemerintah jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H. (Instagram @mohmahfudmd)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2023 setelah beroperasi sejak terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Namun, hingga 30 Mei 2023, dana yang berhasil diperoleh dari hasil penagihan itu baru sebesar Rp 30,65 triliun, masih jauh dari target awal keseluruhan utang BLBI sebesar Rp 110 triliun. Demi menuntaskannya, pemerintah berencana memperpanjang masa tugas satgas atau melimpahkan ke pemerintahan berikutnya setelah selesai Pemilu 2024.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md selaku Ketua Tim Pengarah Satgas BLBI mengaku sudah mempersiapkan seluruh dokumen supaya kerja-kerja satgas bisa dilanjutkan pemerintah berikutnya. Di dalam dokumen itu akan disusun nama-nama obligor atau debitur yang tak kunjung kooperatif menuntaskan kewajibannya.

Dokumen itu menurut Mahfud akan bersifat mengikat pemerintahan yang mendatang karena akan langsung ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Dewan Pengarah Satgas BLBI. Ini kata Mahfud juga sebagai bentuk komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo supaya penagihannya tuntas.

"Nanti pada akhir masa tugas kami akan buat catatan ini yang masih harus ditagih karena yang stempel nanti menteri keuangan catatan itu, tentu mengikat pemerintah berikutnya, tugas pemerintah siapapun yang memerintah," kata Mahfud saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Mahfud mengatakan, untuk opsi perpanjangan masa kerja Satgas BLBI sendiri sebetulnya sangat terbuka lebar, karena jika didorong terus hingga akhir tahun ini potensi dana yang terkumpul baru sekitar 50% dari target Rp 110 triliun. Namun, ia mengingatkan, perpanjangan masa tugas satgas paling mentok terealisasi hingga Agustus 2024.

"Kita pertimbangkan diperpanjang atau tidak. Tapi walaupun diperpanjang paling lama Agustus karena September-Oktober sudah masuk masa proses pergantian pemerintahan yang baru," ujar Mahfud.

Ia memastikan, pemerintah tidak akan pernah berhenti mengejar kewajiban para obligor ataupun debitur BLBI sampai kapanpun. Sanksi administratif seperti peniadaan hak memperoleh pelayanan publik pun juga akan dikenakan kepada mereka, termasuk ahli warisnya jika penanggung utang sudah meninggal dunia, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022.

"Karena kepada para penanggung utang BLBI itu dokumennya lengkap karena mereka punya utang ke negara tidak akan bisa hilang catatannya dan tidak akan dilepaskan sebelum melunasi dan atau menyelesaikan ke negara," ungkapnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini