Bikin Heboh, 'Anak Buah' Jokowi Bakal Atur Harga Pasir Laut

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 01/06/2023 06:50 WIB
Foto: Ilustrasi Pasir Laut. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengatur harga acuan untuk pembelian pasir laut atau merupakan hasil sedimentasi di laut. Hal ini tak terlepas dari tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, nantinya akan ada harga acuan pasir laut yang merupakan salah satu hasil sedimentasi di laut.

"Harus ada harga acuan, karena bagaimana kita menentukan PNBP kalo ngga ada HPP (harga pokok produksi)," kata Victor saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (31/5/2023).


Akan tetapi, komponen-komponen pembentuk harga acuan untuk pasir laut tersebut masih dalam proses pengkajian. Victor mengatakan, nantinya akan dilakukan pengecekan harga pokok produksi terlebih dahulu.

Adapun dalam pembahasan saat pembentukan harga acuan, kata Victor, juga akan melibatkan pelaku usaha.

"Kita ambil nanti rata-rata, angka itu pun masih angka psikologis. Kita komunikasikan lagi dengan pihak perusahaan. Bener gak itu bisa dapat segini? Oh bisa," katanya.

"Kenapa? Karena ini kan tergantung sama demand nya. Misalnya di Sulawesi, tapi harus kirim ke Papua. Kan high cost transportasinya, harganya tinggi kan," imbuh dia.

KKP, lanjutnya, akan mengkaji mengenai batasan maksimal dari harga pasir laut yang dimanfaatkan untuk setiap perusahaan. Hal itu tentunya dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.

"Itu bagian juga dari pertimbangan kita. Kita lagi mau kaji karena itu akan masuk dalam Permen (Peraturan Menteri KKP)," pungkasnya.


(Martyasari Rizky/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Kasus Raja Ampat, KKP Ubah Aturan Tambang di Pulau Kecil