Aturan Ekspor Pasir Laut: Disetop Megawati, Dibuka Jokowi

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Selasa, 30/05/2023 06:20 WIB
Foto: Ilustrasi Pasir Laut. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.


Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Pada Pasal 10 Ayat 4 disebutkan penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara. Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Pada Pasal 11, pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.

Syarat lainnya, pelaku usaha wajib melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan. Laporan tersebut lalu disampaikan oleh nakhoda kapal pengangkut kepada Kementerian.

Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan wajib dilaksanakan setiap tujuh hari melalui e-logbook pengangkutan hasil sedimentasi di laut. Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pengekspor pasir laut pun harus menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Namun jika tidak tersedia awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, diperbolehkan menggunakan awak kapal berkewarganegaraan asing sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan persetujuan dari menteri.

Foto: Ilustrasi Pasir Laut. (Dok. Freepik)
Ilustrasi Pasir Laut. (Dok. Freepik)

Pada Pasal 15 Ayat 3 diatur pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib mendapatkan izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pada Ayat 3 disebutkan izin diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan izin tersebut wajib disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan dan pemanfaatan pasir laut, mitra kerja, serta lokasi yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis.

Proposal ini juga wajib mencantumkan kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan. Lalu volume pasir laut, waktu, metode, dan sarana pembersihan hasil sedimentasi di laut. Kemudian pelaku usaha wajib melampirkan pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data peralatan pembersihan pasir laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis juga wajib dilampirkan dalam proposal tersebut. Dilengkapi rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial. Serta kelayakan finansial, proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah, keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pasir laut secara bertanggung jawab, dan dokumen permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Pemerintah sebelumnya sudah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003 atau saat pemerintahan dipegang Presiden Megawati Soekarnoputri disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.

Alasan lainnya yang disebutkan dalam SK tersebut adalah belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.

"Penghentian ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil serta telah adanya penyelesaian penetapan batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura," tulis SK tersebut seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (30/5/2023).


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Kasus Raja Ampat, KKP Ubah Aturan Tambang di Pulau Kecil