Pemerintah Menang Gugatan, Nasib Hotel Sultan Mau Diapain?

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
27 May 2023 21:00
Hotel Sultan Jakarta. (Dok. hotelsultanjakarta)
Foto: Hotel Sultan Jakarta. (Dok. hotelsultanjakarta)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Rakhmadi Afif Kusumo mengungkapkan rencana yang akan dilakukan pada Hotel Sultan setelah memenangkan sengketa lahan dengan PT Indobuildco.

Rakhmadi mengungkapkan bahwa kawasan lahan sengketa blok 15 kawasan GBK yang saat ini berdiri Hotel Sultan tersebut akan direvitalisasi oleh PPK GBK. Hal tersebut dilakukan untuk kebutuhan acara internasional hingga ruang terbuka umum.

"Kami sedang buat revitalisasi kawasan, ada berbagai kegiatan internasional. Rencana ini memang masih dalam diskusi. Sudah ada draf awal yang kami sampaikan ke Kementerian PUPR dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)," kata Rakhmadi dalam konferensi pers, Kamis lalu seperti ditulis Sabtu (27/5/2023).

Namun, Rakhmadi belum menjelaskan secara detail terkait rencana pembangunan yang dimaksud, termasuk apakah melakukan perubahan dari fungsi dari Hotel Sultan beserta apartemen. Namun, ia menegaskan hal ini dilakukan untuk kebutuhan masyarakat luas.

"Jiwa dasarnya bagaimana kita bisa memberikan ruang terbuka hijau, akses lebih baik, fasilitas pendukung untuk masyarakat di sana. Mengenai ada hotel segala macam itu masih dalam pembahasan dengan Kementerian Setneg," katanya.

Hotel Sultan Jakarta. (Dok. hotelsultanjakarta)Foto: Hotel Sultan Jakarta. (Dok. hotelsultanjakarta)
Hotel Sultan Jakarta. (Dok. hotelsultanjakarta)

Ia pun belum bisa memastikan apakah akan ada perombakan dari kawasan Hotel Sultan nantinya. Namun, rencananya kawasan ini juga akan dimanfaatkan sebagai Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada September 2023 mendatang.

"Kita masih menghitung, yang pastinya kita kedepankan bagaimana penghijauan, akses-akses publiknya, agar manfaat lebih kepada publik. Itu yang kita bahas dengan Kemensetneg dan PUPR karena nanti ada KTT ASEAN di September," jelasnya.

Berdasarkan keterangan resmi, HGB No. 26 Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023. Melalui berakhirnya HGB tersebut maka bidang tanah menjadi bagian dari Hak Pengelolaan Atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.

Saat ini, Kemensetneg cq PPKGBK sedang berupaya untuk melakukan penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan terhadap bidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan GBK, yaitu tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

Sebagai tindak lanjutnya, Kemensetneg cq PPKGBK akan melakukan revitalisasi kawasan GBK, antara lain melalui kegiatan perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan Hutan Kota serta Ruang Terbuka Hijau.

Revitalisasi tersebut sangat penting bila mengingat pada 2023 di kawasan GBK akan diselenggarakan sejumlah kegiatan olahraga dan non olahraga, baik berskala nasional maupun internasional, seperti FIBA World Cup dan KTT ASEAN.

Namun, saat ini Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terkait hak kelola gelanggang olah raga (GOR) Senayan. Gugatan dari anak mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Ibnu Sutowo itu terdaftar di PTUN Jakarta pada Selasa (28/2/2023) dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Pemerintah Ambil Alih Hotel Sultan, Begini Ceritanya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular