PTUN Batalkan Putusan Pengosongan Hotel Sultan, Begini Kata PN Jakpus
Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik soal status dan pengelolaan Hotel Sultan kembali memasuki babak baru setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan Indobuildco. Keputusan itu membatalkan 3 surat keputusan pengosongan aset Hotel Sultan yang selama ini menjadi sengketa.
Adapun 3 surat yang dimaksud adalah:
- Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, hal: Somasi;
- Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, hal: Tanggapan sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024;
- Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, hal: Tanggapan Atas Surat PT Indobuildco Nomor 78/TKH-PTI/III/2025 Perihal Surat Somasi tertanggal 24 Maret 2025;
Keputusan ini dibacakan secara e-court pada Rabu, (3/12/2025). Padahal sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat, 28 November 2025 memutuskan menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Dengan putusan tersebut, Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti kepada negara senilai US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar.
"Kami sampaikan bahwa PN Jakarta Pusat tidak dalam posisi untuk mengomentari putusan pengadilan lain, termasuk putusan PTUN Jakarta," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sunoto kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/12/2025).
Perkara terkait Hotel Sultan yang ditangani PN Jakpus yaitu 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST belum selesai sepenuhnya. Proses hukum masih memungkinkan untuk berlanjut ke tahap berikutnya, sehingga Pengadilan memilih tidak berspekulasi mengenai arah putusan lain yang sedang ramai dibicarakan publik.
"Adapun putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara a quo masih terbuka upaya hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada pengadilan tingkat selanjutnya," tegas Sunoto.
Sementara itu, tenggat waktu pengajuan upaya banding perkara yang ditangani PN Jakpus adalah 12 Desember 2025. Sunoto menjelaskan bahwa hingga kemarin belum ada perkembangan signifikan terkait pengajuan banding lanjutan dari pihak mana pun.
"Batas upaya hukum terakhir kedua-duanya tanggal 12 Desember 2025. Sampai kemarin (belum ada banding lanjutan). Hari ini saya belum cek, masih sidang," bebernya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco (Penggugat) dalam hal ini diwakili Pontjo Sutowo terhadap Menteri Sekretaris Negara/Mensesneg (Tergugat) terkait lahan Hotel Sultan. Putusan itu tercantum dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-court pada Rabu, (3/12/2025).
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal," tulis keputusan tersebut dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Padahal sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Dengan putusan tersebut, Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti kepada negara senilai US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar.
(fys/wur)[Gambas:Video CNBC]