Aturan Gross Split Dirombak, Blok Migas 'Biasa' Bisa Ikutan

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 23/05/2023 20:40 WIB
Foto: Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang merevisi Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 8 tahun 2017 perihal skema kontrak bagi hasil Gross Split hulu minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa blok migas konvensional nantinya bisa turut serta menikmati skema anyar tersebut.

"(Blok konvensional) bisa, nanti kita atur. Yang jelas wilayah kerja ke depan yang baru itu akan pakai Gross Split, pakai Gross Split yang simplifikasi," jelas Tutuka saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2023).


Dia mengatakan, perubahan aturan itu diharapkan agar tujuan kontrak Gross Split dapat dicapai, yakni menciptakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif, serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat.

Selain itu, diharapkan agar KKKS bisa lebih efisien, sehingga mampu mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu, mendorong bisnis proses KKKS dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel, serta mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasinya dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara.

Nantinya, pengaturan perihal base split, lanjut Tutuka, kurang lebih akan sama seperti pada peraturan sebelumnya.

"Kurang lebih sama. kita harus tidak merubah split-nya kalau misalkan satu lapangan kita simulasi dengan Gross Split yang lama dan baru sama," paparnya.

Dengan begitu, Tutuka berharap nantinya skema anyar ini sudah bisa mulai diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

"Itu (revisi Permen) masih proses, mudah-mudahan tahun ini (rampung)," tandasnya.

Untuk diketahui, Koordinator Pokja Pengembangan Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional Dwi Adi Nugroho menjelaskan, terdapat 11 poin utama perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017:

1. Penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen.

2. Penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen.

3. Penyeimbangan nilai bagi hasil dasar (base split).

4. Penyeimbangan nilai total bagi hasil secara keseluruhan.

5. Perubahan formula komponen progresif harga minyak dan gas bumi.

6. Pemberian batas nilai sliding scale pada parameter komponen progresif harga minyak dan gas bumi.

7. Pemisahan unsur kewajiban TKDN KKKS dari komponen bagi hasil.

8. Pemisahan Terms & Conditions antara sumber daya Migas Konvensional dan Non Konvensional.

9. Penambahan komponen variable tetap khusus untuk sumber daya Migas Non Konvensional.

10. Penyempurnaan penentuan nilai parameter berdasarkan metode statistik dari data realisasi 5 tahunan terakhir.

11. Pemindahan komponen variabel dan progresif dari lampiran Permen ke Keputusan Menteri untuk kepentingan kemudahan penyesuaian parameter terhadap data realisasi di masa depan.

Mengenai perubahan base split, Dwi menjelaskan, pemerintah menyeimbangkan bagi hasil antara Pemerintah dengan KKKS agar lebih menarik.

Base split (bagi hasil dasar) minyak bumi diubah menjadi 53% Pemerintah dan 47% KKKS. Sedangkan untuk gas bumi, base split-nya adalah 51% Pemerintah dan 49% KKKS. Pada aturan yang lama, base split minyak bumi adalah 57% Pemerintah 43% KKKS, sedangkan gas bumi 52% Pemerintah dan 48% KKKS.

Terkait term and conditions, dibagi 2 yaitu Migas Konvensional dan MNK Untuk Migas Konvensional, jumlah komponen variabel disederhanakan dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen:

1. Jumlah cadangan.

2. Lokasi cadangan.

3. Ketersediaan infrastruktur.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Ingatkan Indonesia Jangan Kena Kutukan Sumber Daya Alam