Muncul Penindasan Gaya Baru dalam Dunia Kerja, Kayak Apa Sih?

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
15 May 2023 16:55
Aksi buruh perempuan melakukan unjuk rasa dalam rangka memperingati International Women's Day atau Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR RI, Rabu (8/3). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Aksi buruh perempuan melakukan unjuk rasa dalam rangka memperingati International Women's Day atau Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR RI, Rabu (8/3). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dengan tegas membantah Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 menjadi penyebab terjadinya kasus ajakan 'staycation' untuk perpanjang kontrak ke buruh pabrik di Cikarang.

Kasus ini menyeruak setelah Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkap adanya modus ajakan Staycation atau menginap di hotel untuk para buruh agar bisa perpanjang kontrak.

Menurut Anwar, tindakan dari oknum bos perusahaan yang mengajak tersebut merupakan tindakan abuse of power, atau penyalahgunaan kekuasaan yang menuju pada penindasan gaya baru.

"Gak ada kaitannya dengan Omnibus Law. Artinya ini ada sesuatu yang bersifat namanya itu power abuse kan, ini bisa terjadi di mana-mana. Power abuse yang artinya dia dengan kekuasaan melakukan itu," kata Anwar saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menanggapi hal itu, Anwar meminta kepada pihak yang merasa dilecehkan untuk segera menggugat pelaku ke ranah hukum. Dia mengatakan, pihaknya dalam hal ini Kemnaker siap membantu mengawal kasus ini.

Aksi buruh perempuan melakukan unjuk rasa dalam rangka memperingati International Women's Day atau Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR RI, Rabu (8/3). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)Foto: Aksi buruh perempuan melakukan unjuk rasa dalam rangka memperingati International Women's Day atau Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR RI, Rabu (8/3). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Aksi buruh perempuan melakukan unjuk rasa dalam rangka memperingati International Women's Day atau Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR RI, Rabu (8/3). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

"Nah dalam hal ini kan ada hak kepada siapapun yang apabila dia merasa dirugikan, apalagi dilecehkan bisa dia menggugat. Dan sekarang sudah berproses kita akan membantu mengawal agar proses tersebut bisa dijalankan, sehingga betul-betul ada unsur keadilan," tegas Anwar.

Namun demikian, terkait maraknya tindak kasus pelecehan di kawasan industri, Anwar mengaku masih belum memiliki datanya.

"Kami tidak bisa mengatakan, istilahnya banyak sedikit (kasus pelecehan) kalau belum ada data yang kita pegang, dan itu adalah aturannya. Jadi data terkait itunya kita belum ada, berapa yang istilahnya melakukan power abuse itu belum ada," pungkasnya.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Karyawan Tolak Tidur Bareng, Ini Ancaman Bos 'Mesum'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular