Awas! Bos 'Mesum' di Perusahaan, Ini Modus dan Ciri-cirinya

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
10 May 2023 09:40
Sejumlah karyawan melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6% ke Rp 4.901.798.  (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sejumlah karyawan melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6% ke Rp 4.901.798. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan bahwa pelecehan seksual di tempat kerja banyak dialami oleh buruh perempuan. Berbagai macam modus dan trik muslihat para bos 'mesum' tersebut telah banyak memakan korban pekerja perempuan.

Pelecehan seksual banyak terjadi khususnya di industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman, elektronik, komponen elektronik, dan beberapa sektor industri seperti jasa, supermarket, penjaga tol dan lainnya.

"Sering juga terjadi di perusahaan kerah putih seperti operator, aplikator dan sebagainya. Artinya, sexual harassment ini memang berbahaya dan bisa terjadi di berbagai tempat," ungkap Said Iqbal saat dikonfirmasi, seperti dikutip, Rabu (10/5/2023).

Sebagai ILO Governing Body, katanya, dia memiliki data apabila isu pelecehan seksual di tempat kerja merupakan isu internasional. Menurut dia, pelecehan seksual kerap dijumpai di berbagai negara, tidak hanya Indonesia. Bahkan di negara maju seperti Eropa, Amerika, Australia, Jepang dan tentu negara-negara berkembang seperti di Indonesia, India, Brasil dan negara-negara lain.

"Isu pelecehan seksual di tempat kerja adalah isu utama daripada ILO di samping isu jaminan sosial hingga upah layak," lanjutnya.

Adapun bentuk pelecehan seksual yang paling utama, ungkapnya, adalah staycation atau ajakan langsung menginap bersama seperti yang terjadi pada buruh di Cikarang demi mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Karena lemahnya daya tawar daripada si pekerja perempuan dan membutuhkan pekerjaan, maka mudah sekali dieksploitasi oleh atasannya dengan mengajak seperti staycation," ujar Said Iqbal.

Jenis pelecehan seksual lainnya yaitu pelecehan verbal. Dalam kasus ini, pelaku pelecehan seksual memang tidak melakukan apapun secara fisik, melainkan mengintimidasi dengan ucapan.

"Kekerasan seksual bisa dilakukan dalam bentuk verbal maupun non verbal," ujar Said Iqbal. "Bentuk verbal dia tidak melakukan apapun, tapi secara verbal dia mengintimidasi, misal mengintimidasi 'kamu pekerja perempuan hanya bisanya mamerin tubuh aja kerja gak benar', itu verbal," tuturnya.

"Padahal tidak salah jika perempuan cantik. Yang salah adalah bejatnya atasan, oknum perusahaan, yang melakuan kekerasan seksual," imbuhnya.

Bentuk pelecehan seksual lainnya adalah berupa ajakan untuk sekedar menemani saja. Misalnya, pekerja/buruh perempuan diminta untuk menemani bosnya untuk makan, atau jalan-jalan.

"Itu biasanya aja kan tapi tidak berlebihan sekedar jalan bareng atau nonton, tapi habis itu ditinggal," sebutnya.

Apabila pekerja perempuan tersebut menolak, ada berbagai ancaman yang diberikan bos 'mesum' di perusahaan. "Tidak banyak buruh perempuan yang melawan. Mungkin karena takut dipecat, gajinya diturunkan, tidak diperpanjang kontraknya. Terutama bagi pendatang, yang khawatir akan tinggal di mana kalau dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja," ungkap Said Iqbal.

Ilustrasi Karyawan Baru. (Dok. Pixabay)Foto: Ilustrasi Karyawan Baru. (Dok. Pixabay)
Ilustrasi Karyawan Baru. (Dok. Pixabay)

Untuk itu, Said Iqbal meminta aparat Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Dia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan ikut bertindak dengan memberikan sanksi kepada perusahaan.

"Terhadap oknum yang terbukti melakukan kekerasan seksual harus dipenjara dan sanksi yang tegas," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memberikan perhatian khusus terkait kasus pelecehan seksual di tempat kerja yang belakangan marak terjadi. Ida mengatakan, perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi, dan ia memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Ida menuturkan, pihaknya juga telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja yang terjadi di Kawasan Industri Bekasi tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa (9/5/2023).

Ida menyebut, kasus pelecehan seksual di tempat kerja ini tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. "Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya," katanya.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hati-hati! Begini Modus Bos Paksa Karyawan Tidur Bareng

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular