Kapan Kemendag Bayar Utang Migor Rp 344 M? Ini Kata Bos Ritel

Jakarta, CNBC Indonesia - Sudah dua kali Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) untuk duduk bersama membahas terkait pembayaran rafaksi minyak goreng.
Jika pada pertemuan pertama hanya Aprindo yang diundang, pertemuan kedua ini produsen/distributor minyak goreng turut hadir duduk bersama untuk mencari solusi terkait pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng, yang diketahui nilainya mencapai Rp 1,1 triliun.
Berdasarkan informasi yang didapat, jumlah peritel yang hadir merupakan perwakilan dari Aprindo, dan hadir sekitar 10 perusahaan dari pihak produsen/distributor minyak goreng. Adapun Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey hadir mewakili perusahaan ritel lainnya.
Roy mengaku senang bahwa ada kemajuan satu langkah dari permasalahan rafaksi minyak goreng ini. Kata dia, setidaknya pada pertemuan ini dari pihak produsen hadir untuk bersuara. Pasalnya, selama ini hanya pihak Aprindo saja yang menyuarakan kegundahgulahan.
![]() Sejumlah produk minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
"Hari ini kami dipertemukan oleh Kemendag dengan produsen minyak goreng. Karena ini adalah perjuangan bersama antara peritel dan produsen minyak goreng. Di mana selama ini hanya peritel saja yang bersuara dan produsen tidak mengeluarkan statement," kata Roy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (11/5/2023).
Namun, lanjut Roy, pertemuan yang dilangsungkan hari ini masih belum memberikan perkembangan yang signifikan dari pertemuan sebelumnya, alias nihil.
"Jawaban yang sama yang kita dapatkan pada pertemuan Minggu lalu," cetusnya.
Roy merinci, pokok pembicaraan utamanya itu sebetulnya Aprindo meminta kepastian perihal penyelesaian rafaksi minyak goreng. Mengingat Kemendag sudah meneruskan permasalahan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendapatkan legal opinion (LO).
Tetapi, yang menjadi pertanyaan peritel, kapan legal opinion itu bisa diumumkan? Sebab, hasil legal opinion ini mengandung konsekuensi, apakah keputusannya dibayar atau tidak menyoal utang tersebut.
Namun, apabila hasilnya tidak sesuai harapan, Roy bersiteguh untuk memperjuangkan hak para peritel mendapatkan penggantian selisih harga minyak goreng senilai Rp 344 miliar.
"Kalau tidak dibayar itu akan ada langkah-langkah lainnya. Tentunya kami pelaku usaha akan berjuang lagi karena membuat rugi pelaku usaha di saat pelaku usaha sedang meningkatkan produktivitasnya untuk terus mendukung kegiatan perdagangan supaya ekonomi kita bertumbuh dan maju," jelasnya.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rapat Lanjutan Utang Migor, Bos Supermarket Datangi Kemendag
