
Nasib Utang Rp344 M di Kejagung, Anak Buah Zulhas Ngarep Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepastian pembayaran utang pemerintah atas selisih harga atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar belum jelas. Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta peritel mengurungkan niatnya memboikot minyak goreng sebagai bentuk protes menuntut kepastian pembayaran utang tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, pemerintah akan membayarkan selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Namun, setelah menunggu legal opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemarin sudah ketemu (dengan Aprindo) sesuai dengan janji saya kemarin. Disepakati pada prinsipnya teman-teman Aprindo dan anggotanya mengerti dengan kondisi bahwa untuk pembayaran itu, pembayaran selisih harga rafaksi minyak goreng itu dilakukan setelah menunggu Legal Opinion atau pendapat hukum dari teman teman kejaksaan Agung," kata Isy Karim saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Sembari menunggu pendapat hukum dari Kejagung, katanya, telah disepakati dalam beberapa hal untuk mencari solusi bersama.
"Sambil menunggu itu kita tidak berdiam diri, kalau bisa kita capai solusi bersama, itu akan lebih baik seperti tadi mempertemukan dengan pelaku usaha produsen," ujarnya.
"Yang penting bahwa itu sepakat akan dibayarkan. Tapi kan legal opinionnya kita belum bisa lihat apakah nanti setuju dibayar atau tidak. Nah kita juga memitigasi kalau itu tidak dibayar, jadi ada hal hal yang harus kita ambil langkah-langkahnya," imbuh dia.
Terkait rencana pemboikotan minyak goreng di ritel-ritel modern, Karim mengaku telah meminta Aprindo mengesampingkan terlebih dahulu rencana tersebut.
"Jadi sambil kita menunggu, nanti kalau (keputusan Kejagung mengatakan) tidak (dibayarkan) ya baru kita ambil, dan cari langkah yang lain," ucapnya.
Tuntutan Peritel
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memperingatkan pemerintah segera menyelesaikan urusan utang rafaksi atau selisih bayar minyak goreng sebesar Rp344 miliar.
"Kita minta sudah selesai 2-3 bulan. Selesai dibayar, karena uangnya ada di kas BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," kata HKetua Umum Aprindo Roy N Mandey usai bertemu dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, dan Staf Khusus Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) di kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023).
Peritel, ujarnya, hanya menuntut kepastian dari pemerintah, yaitu Kemendag yang tentu sudah mengetahui duduk perkara polemik utang rafaksi ini.
"Tadi dalam pembicaraan kita cerita ihwal Permendag N0 3/2022, Kemendag akui kalau itu harus dibayar. Dan ini kan sesuai harapan kami. Tapi karena ada institusi lain apakah dibayar atau nggak, itu jadi diskusi panjang. Karena ketika minta legal opinion ke Kejaksaan ada 2 opsi, kita yang sudah menjalankan kewajiban dibayar, atau tidak dibayar," pungkas Roy.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lebih Takut Kejagung, Kemendag 'Tak Gubris' Ancaman Bos Ritel