Supermarket Akan Langka Migor, Bos Ritel Mendadak Dipanggil

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
03 May 2023 16:01
Pantauan harga minyak di Indomaret kawasan Jakarta, Rabu (3/5/2023). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Pantauan harga minyak di Indomaret kawasan Jakarta, Rabu (3/5/2023). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyuarakan akan menyetop pembelian dan penjualan minyak goreng di tingkat ritel. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengambil langkah dengan mengundang secara resmi Aprindo untuk duduk bersama.

Adapun rencana pertemuan antara Kemendag dan Aprindo, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, rencananya akan digelar pada hari Kamis (4/5/2023) atau besok.

"Kalau jadi besok (pertemuannya). Kan ketua Aprindo (Roy Nicholas Mandey) gak ada di Indonesia. Tapi saya sudah hubungi secara lisan (telepon) ke Sekretariat Aprindo, tapi belum kirim surat undangan secara resmi," kata Isy Karim saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (3/5/2023).

"Saya kan baru nelpon, suratnya baru hari ini akan diluncurkan. Kan konfirmasi dulu sebelum (mengirim surat undangan), jadi konfirmasi dengan Sekretariat Aprindo, mungkin besok bisa, jadi surat sore ini akan dikirimkan," jelasnya.

Sesuai janjinya, kata dia, pertemuan dengan Aprindo akan dikejar di pekan ini. "Janji saya minggu ini, makanya saya kejar," tutur dia.

Pantauan harga minyak di Indomaret kawasan Jakarta, Rabu (3/5/2023). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Foto: Pantauan harga minyak di Indomaret kawasan Jakarta, Rabu (3/5/2023). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Pantauan harga minyak di Indomaret kawasan Jakarta, Rabu (3/5/2023). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Karim juga berharap Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey bisa turut hadir dalam pertemuan tersebut,

"Mudah-mudahan (datang), (karena) yang berhak menjawab kan beliau," sebutnya

Isy Karim menegaskan bahwa Kemendag sudah meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng.

"Loh, kan sudah. Ada lah, tapi masa harus saya tunjukin-tunjukin gitu. Bukan, yang dicek itu dokumennya, dokumen data dukungnya. Ada, sudah (minta pendapat hukum). Kalau suratnya sudah ada," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan memeriksa terlebih dahulu apakah benar Kemendag sudah mengirimkan surat permohonan pendapat hukum.

"Saya cek dulu, apakah dari Kemendag sudah mengajukan pendapat hukum tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada CNBC Indonesia.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kisruh Migor Dibahas Hari Ini, Bos Ritel Dipanggil Kemendag

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular