
SPBU Daerah Boleh Batasi Pembelian Pertalite, Berapa Banyak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan masih menanti revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite. Namun, regulator hilir migas ini tak membatasi bagi setiap daerah yang ingin melakukan pembatasan pembelian volume Pertalite ke masyarakat.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya mengizinkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa daerah memberlakukan maksimal pembelian volume untuk BBM jenis Pertalite.
Hal ini dilakukan agar kuota Pertalite yang telah ditetapkan untuk wilayah tersebut dapat mencukupi hingga akhir tahun.
"Itu memang kami perbolehkan. Jadi artinya masing-masing daerah kan punya kuota masing-masing dan kami minta kepada daerah itu untuk mengamankan kuota tersebut. Jadi kami persilahkan mereka bagaimana mengatur supaya kuota itu cukup," ujar Erika dalam Konferensi Pers Penutupan Posko RAFI 2023, Selasa (2/5/2023).
Oleh sebab itu, menurut Erika pembatasan pembelian volume Pertalite ke masyarakat boleh saja dilakukan. Sekalipun BPH Migas belum mengeluarkan aturan baku mengenai berapa maksimal pembelian untuk BBM bersubsidi ini.
"Intinya daerah itu boleh mengatur sepanjang aturan itu lebih ketat dan tidak boleh lebih longgar dari apa yang sudah dikeluarkan oleh BPH. Kan sampai sekarang kita belum mengeluarkan berapa maksimal pembelian, tapi kalau daerah merasa bahwa itu perlu untuk menjaga kuotanya cukup sampai akhir tahun dipersilahkan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah SPBU di beberapa daerah diketahui telah memberlakukan maksimal pembelian volume BBMjenis Pertalite. Temuan CNBC Indonesia di suatu SPBU, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp 400 ribu per hari.
SPBU yang dimaksud tersebut berlokasi di Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan petugas SPBU yang berjaga, kebijakan ini sudah berjalan di beberapa SPBU di kota tersebut.
Bahkan menurut petugas itu, terdapat SPBU yang memberlakukan maksimal pembelian Pertalite Rp 70 ribu per hari untuk kendaraan roda dua atau motor. Namun ia tidak merinci SPBU yang dimaksud.
"Mohon maaf di sini maksimal Rp 400 ribu per hari untuk mobil. Malah sudah ada yang menerapkan maksimal Rp 70 ribu untuk motor di sebelah sana," kata petugas itu dikutip Selasa (2/5/2023).
Tak jauh dari Salatiga, pengaturan maksimal untuk pembelian BBM jenis Pertalite rupanya juga telah diberlakukan di wilayah Temanggung. Bahkan alokasinya hanya Rp 150 ribu per hari untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Eko (38), salah satu warga Temanggung mengaku kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak 3 bulan yang lalu. Menurutnya konsumen yang membeli Pertalite tanpa QR Code MyPertamina hanya dilayani maksimal Rp 150 ribu per hari.
"Rata-rata di SPBU Temanggung maksimal Rp 150 ribu per hari untuk mobil. Ini berlaku bagi konsumen yang membeli Pertalite tanpa QR Code," ujarnya.
Merespon hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu mengenai kebijakan pembatasan pembelian BBM Pertalite di wilayah Temanggung dan Salatiga. Pasalnya, uji coba pembatasan Pertalite belum diberlakukan di dua kota tersebut.
"Uji coba (pembatasan) Pertalite belum ada di 2 kota tersebut dan untuk stok aman untuk wilayah tersebut," ujar Irto kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (3/5/2023).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget, Daerah Ini Sudah Batasi Pembelian BBM Pertalite