
Beli BBM Pertalite Tak Dikriteriakan? Ini Kata Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuka opsi baru perihal pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi seperti RON 90 atau Pertalite. Sambil menanti revisi Perpres 191/2014, BPH Migas mengusulkan untuk membatasi pembelian Pertalite beberapa liter per hari.
Hal itu bisa jadi akan mengikuti skema pembatasan pembelian Solar Subsidi, di mana seperti yang diketahui pembelian solar hanya diperbolehkan 60 liter per hari.
Menanggapi itu, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan sejatinya Pertamina masih menanti revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur detail pembatasan pembelian Pertalite rampung.
Namun sembari menunggu aturan itu terbit, pihaknya akan melakukan uji coba untuk pembatasan pembelian Pertalite di beberapa daerah. "Yang utama sekarang kita fokus untuk pendaftaran, agar semua yang membeli BBM subsidi terdata. Bagi yang sudah terdaftar bisa mengisi seperti biasa," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/5/2023).
Menurut Irto, uji coba pembelian maksimal harian Pertalite ini hanya berlaku bagi masyarakat yang belum mendaftar di Program Subsidi Tepat MyPertamina. Adapun bagi yang sudah mendaftar tidak ada batasan pembelian. "Bagi yang sudah terdaftar bisa mengisi seperti biasa. Namun yang belum terdaftar bisa mengisi max 20 liter/hari," ujarnya.
Karena itu, Irto mendorong agar masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran subsidi tepat MyPertamina. Adapun pendaftaran sendiri bisa dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina. "Proses pendaftarannya juga sekarang cukup singkat, sehingga konsumen bisa segera mendapatkan QR Code," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam rencana Revisi Perpres 191/2014, pemerintah sebelumnya menyiapkan opsi pembatasan pemakaian BBM Pertalite akan disesuaikan berdasarkan kriteria kendaraan atau kriteria mesin melalui besaran Cubicle Centimeter (CC).
Namun, pembatasan pembelian Pertalite sesuai dengan kriteria itu belum bisa berjalan lantaran revisi Perpres 191/2014 tak kunjung tuntas.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman membenarkan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan opsi lain terkait dengan pemakaian BBM Pertalite ini. Dia bilang, opsi tersebut sambil menunggu revisi Perpres 191/2014 terbit.
"Kami terus mengawasi agar kuota Pertalite cukup hingga akhir tahun. Saat ini yang sedang dikaji adalah seperti yang berlaku di solar subsidi, misalnya kendaraan pribadi maksimal 60 liter/hari, bagaimana untuk Pertalite, berapa yang wajar kebutuhan masyarakat pengguna Pertalite per hari," ungkap Saleh kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, opsi baru ini juga disiapkan tentunya untuk konsumen non transportasi seperti nelayan dan UMKM yang juga memakai BBM Pertalite. "Nah seperti solar kan perlu rekomendasi dari dinas terkait. Ini juga sedang kami pelajari instrumen pengaturannya. Agar konsumsi Pertalite tepat sasaran," tandas dia.
Namun, Saleh belum bisa membeberkan berapa kira-kira pembatasan pembelian Pertalite untuk per harinya. Yang jelas, kata Saleh hal ini masih dalam kajian sehingga belum ada pengaturan pembatasan BBM Pertalite sampai hari ini.
Asal tahu saja, BPH Migas menetapkan kuota BBM Pertalite hingga akhir tahun mencapai sebesar 32,56 juta kilo liter (KL). Sampai pada April 2023 lalu, konsumsi Pertalite sudah mencapai 28% atau 9,2 juta KL.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget, Daerah Ini Sudah Batasi Pembelian BBM Pertalite