
Kemendag Belum Mau Bayar Utang Migor ke Ritel Rp 344 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan berjanji bakal memanggil Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) awal pekan depan guna membahas permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng.
Di mana pemerintah memiliki utang Rp 344,3 miliar kepada pelaku usaha ritel modern. Utang tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kemendag untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.
Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang pada saat itu sudah terlalu tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap (HET). Hal itu tercantum dalam aturan Permendag Nomor 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pertemuan tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Ramadan lalu, namun dari kedua belah pihak baik Kemendag maupun Aprindo berhalangan untuk hadir. Sehingga dilakukan penjadwalan ulang setelah Lebaran ini.
"Jadi mudah-mudahan awal minggu ini kita bisa bertemu dengan teman-teman Aprindo, karena pembicaraan kami dengan Aprindo by phone kemarin belum selesai, jadi kami akan lanjutkan pertemuan secara formal," kata Isy Karim saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
![]() Suasana stok minyak goreng di minimarket kawasan Bekasi, Kamis (22/2/2023). (CNBC Indonesia/Damiana Cut E) |
Dia mengatakan, pertemuan tersebut akan dilakukan secara formal untuk berdiskusi dan membicarakan jalan keluar dan solusi terhadap permasalahan utang pemerintah tersebut.
Selain itu, Kemendag juga meminta kepada Aprindo untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern. Sebab, pihaknya masih berdiskusi dengan Kejaksaan Agung mengenai perbedaan data. Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa Kemendag sedang menunggu hasil dari pendapat hukum Kejaksaan Agung terlebih dahulu, sehingga Kemendag akan mengikuti kebijakan yang diputuskan dari hasil pendapat hukum tersebut.
"Jadi prinsipnya adalah prinsip kehati-hatian, dan saat ini sedang kami proses minta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, kita tidak bisa langsung mengizinkan untuk membayar utang itu, karena ini sensitif," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Aprindo, Setiyadi mengungkapkan pihaknya masih belum menerima panggilan telepon maupun tanggapan secara langsung dari pihak Kemendag terkait dengan negosiasi pembatalan rencana Aprindo mogok pengadaan minyak goreng premium di 48.000 ritel. Aprindo ingin mendapatkan kejelasan kapan utang refaksi minyak goreng Rp 344 miliar dibayarkan Kemendag.
"Sampai sejauh ini belum ada komunikasi apalagi undangan dari Kemendag. Yang kita ketahui hanya statement Pak Isy Karim yang berdalih begini dan begitu, tanpa ada penjelasan bagaimana menyelesaikan rafaksi ini," ungkap Setiyadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (26/4/2023).
Setiyadi menekankan bahwa anggota akan mendukung penuh langkah Aprindo dalam mendesak pemerintah untuk segera membayar utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar. Apabila itu tidak cepat terlaksana, maka mogok pengadaan migor di 48.000 ritel modern akan terealisasi.
"Kami sudah mengadakan meeting dengan anggota. Pada prinsip nya anggota mendukung langkah Aprindo," ujar Setiyadi.
(wur)
Next Article Pengusaha Ritel: Kemendag Bayar Dong Utang Migor Rp 344 M
