Siapa Pemilik Gudang Misterius yang Digerebek Novel Baswedan?

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
17 April 2023 17:21
Wamendag Jerry Sambuaga dan Novel Baswedan grebek ke pabrik produk pelumas ilegal di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Wamendag Jerry Sambuaga dan Novel Baswedan grebek ke pabrik produk pelumas ilegal di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan bersama Kejaksaan Agung, Polri, TNI, dan Kementerian ESDM mengekspos hasil temuan produk pelumas ilegal di gudang yang berlokasi di Gang Ambon Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto mengatakan bahwa pelumas atau oli palsu yang diproduksi oleh oknum nakal yang tidak disebutkan identitasnya tersebut telah beredar di seluruh wilayah Indonesia selama 3 tahun.

"Sudah masuk di pasaran, dari informasi pertama yang didapat sudah hampir 3 tahun. Diduga di seluruh Indonesia," ujar Khakim saat ditemui di lokasi, Senin (17/4/2023).

Oleh sebab itu, turut dipanggil juga pemangku kepentingan dari pemegang merek yang dipalsukan, untuk bisa memastikan produk dari merek-merek yang diproduksi dan diperdagangkan.

Wamendag Jerry Sambuaga dan Novel Baswedan grebek ke pabrik produk pelumas ilegal di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Wamendag Jerry Sambuaga dan Novel Baswedan grebek ke pabrik produk pelumas ilegal di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Wamendag Jerry Sambuaga dan Novel Baswedan grebek ke pabrik produk pelumas ilegal di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

"Kami sudah memanggil pemegang merk ini untuk memastikan apa merek-merek ini diproduksi atau diperdagangkan produsen tersebut. Mereka menyatakan tidak. Secara detail dan teknis mereka yang tahu," ujarnya.

Khakim mengatakan, produk pelumas palsu tersebut secara tampilan hampir sempurna menyerupai produk aslinya.

"Kalau dilihat hampir sempurna lah. Karena mereka memproduksi bahan baku sampai packaging," jelasnya.

Adapun untuk harganya, Khakim menyebut, harga pelumas atau oli palsu dibanderol 1/3 lebih murah dibandingkan dengan harga dari produk aslinya.

"Informasi awal hampir 1/3 lebih murah. Jadi ke distributornya 1/3. Mungkin masuk ke konsumen sama. Kita minta kepada pelaku usaha untuk memberi kemudahaan kepada konsumen untuk ciri-ciri produk asli yang mereka produksi," lanjutnya.

Adapun dampak dari pemakaian pelumas atau oli palsu ini, kata Khakim, kendaraan bisa cepat rusak. "Bisa cepet rusak. Pastinya pengujian lab akan membuktikan produk tersebut secara kualitas memenuhi apa enggak. Kita masih dalam pengujian," ujarnya.

Sementara itu potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menerangkan, hasil temuan ini masih perlu dilakukan pemeriksaan tes di lab.

"Kekentalan itu kan tidak bisa langsung, tapi kalau sampai digunakan kemudian menjadi seperti itu mendapatkan tidak sesuai dengan yang biasa dia beli gitu, ya itu harus dilaporkan. Jadi kalau oli kan susah tahan lama. jadi lambat laun akan terasa dampaknya atau terjadi kerusakan-kerusakan," terang dia.

"Imbauan kepada masyarakat, jika menemukan kejanggalan pada oli seperti ini, dilaporkan saja nanti kita tindaklanjuti," imbuh Tutuka.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamendag & Novel Baswedan Gerebek Gudang Misterius Isinya Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular